Izin Usaha Kos-kosan diatas 10 kamar

No. SK: 503/K.69/2022

  1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Fotocopy PBG
  6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Melampirkan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  8. SK wajib pungut pajak dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
  9. Fotocopy Surat Keterangan Fiskal Daerah (SKFD) dan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD)
  10. Foto copy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan
  11. Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  12. Melampirkan izin yang lama (asli), jika melakukan perpanjangan

  1. Datang kekantor DPMPTSP diwilayah anda

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan

Link Pengaduan : https://dpmptsp.malinau.go.id 

Link SP4N Lapor : https://lapor.go.id 

Email Pengaduan : ptsppengaduanmal@gmail.com 

Surat d/a : Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jln. Pusat Pemerintahan RT. IX Desa Malinau Hulu Kec. Malinau Kota Kab. Malinau Kode Pos 77554 

No. WA : 085245908016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Kos-kosan diatas 10 kamar"