Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Limbah Cair

  1. Surat permohonan ybs secara online
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Gambar atau peta kontruksi instalasi/pipanisasi penampungan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Secara detil dengan skala besar
  5. Peta lokasi pembuangan air limbah dan pengambilan air yang menggambarkan saluran pembuangan air limbah sampai dengan sumber air penerimaan dengan skala besar
  6. Dokumen AMDAL atau UKL/UPL yang telah disetujui oleh instalasi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat atau
  7. Hasil pemeriksaan kualitas air limbah yang akan dibuang ke sumber air dari laboratorium rujukan
  8. Izin Lokasi dan atau Izin Prinsip/Pencadangan dari instalasi yang berwenangdan atau sertitikat hak atas tanah
  9. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup
  10. Surat Pernyataan kesanggupan mentaati kewajiban dalam pelaksanaan pembuangan air limbah ke sumber air, yaitu berisi:
  11. a. Pernyataan kesanggupan untuk memasang alat pengukur debit air
  12. b. Pernyataan tidak ada melakukan pengenceran air limbah
  13. c. Pernyataan kesanggupan untuk membuat dan memasang saluran pembangunan air limbah sesuai dengan saran teknis teknis dari instalasi yang yang berwenang
  14. d. Pernyataan kesanggupan mengolah terlebih dahulu air limbah yang akan dibuang sehingga memenuhi atau tidak melampaui ketentuan baku mutu air limbah yang ditetapkan
  15. e. Pernyataan kesanggupan untuk membuang air limbah saluran yang telah ditetapkan oleh Instansi teknis dan tidak melalui saluran lainnya
  16. f. Pernyataan kesanggupan untuk membuat laporan pembungan limbah cair dan mengirim hasil pemeriksaan kualitas air limbah secara periodik kepada Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
  17. g. Pernyataan untuk tidak membuang air limbah pada tanah Pernyataan kesanggupan melakukan pembayaran ganti rugi & melaksanakan pemulihan kualitas sumber air, tanah dan air tanah yang tercemar akibat pembuangan air limbah
  18. 11 Pas Photo Uk 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  19. 12 Alamat Email pemohon
  20. 13 foto copy Surat Akte Notaris Perusahaan
  21. 14 Map Plastik

  1. Menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas. Jika lengkap akan diregistrasi dan diteruskan untuk diproses, jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  2. Berkas permohonan diserahkan kepada Bidang PEPU
  3. Kabid menerima berkas permohonan, mereview dan menyerahkan ke Kasi PIP
  4. Kasi mengecek berkas dan menyiapkan surat untuk Tim Teknis
  5. Tim Teknis melakukan survey dan membuat Berita Acara
  6. Kadis mempelajari Berita Acara yang disampaikan oleh Tim Teknis
  7. Kasi akan memberikan penolakan bila tidak sesuai syarat tapi apabila sesuai proses perizinan akan dilanjutkan
  8. Kabid memeriksa Draf Izin dan memberikan paraf
  9. Sekretaris memeriksa Draf Izin dan memberikan paraf
  10. Kadis menandatangani izin
  11. Melakukan penomoran terhadap Produk Izin
  12. Penyerahan Produk Izin

6 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Limbah Cair

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Limbah Cair"