Izin Praktek Dokter Umum

  1. Permohonan secara online
  2. Phocopy Ijazah Ybs
  3. Photocopy KTP
  4. Photo copy SK terakhir/ SK PTT
  5. Photo copy SK terakhir/ SK PTT
  6. Izin atasan langsung yang bersangkutan
  7. Surat pernyataan memilki tempat praktik
  8. SPPL ( Praktik Mandiri di luar jam Dinas )
  9. SPPL ( Praktik Mandiri di luar jam Dinas )
  10. Rekomendasi organisasi profesi dari IDI/PDGI
  11. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  12. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 = 3 lembar
  13. Foto copy NPWP Pemohon
  14. Map Plastik

  1. Penyerahan Produk Izin
  2. Menerima berkas permohonan dan mendisposisikan kepada Kasi PIPPLI
  3. Memeriksa berkas permohonan jika lengkap akan menghubungi Tim Teknis untuk tinjauan lapangan dan jika tidak akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Memeriksa berkas permohonan jika lengkap akan menghubungi Tim Teknis untuk tinjauan lapangan dan jika tidak akan dikembalikan kepada pemohon
  5. Memeriksa berkas permohonan jika lengkap akan menghubungi Tim Teknis untuk tinjauan lapangan dan jika tidak akan dikembalikan kepada pemohon
  6. Memproses Izin Praktek Dokter Umum & memberikan paraf
  7. Memeriksa draft Izin, jika benar maka akan diparaf dan jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki, dan diperiksa Bagian Hukum
  8. Memeriksa draft Izin, jika benar maka akan diparaf dan jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  9. Menandatangani Izin
  10. Memberikan nomor dan tanggal yang telah ditandatangani
  11. Penyerahan Produk Izin

4 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Dokter Umum

https://s.id/pengaduanptsplahat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Dokter Umum"