Layanan Informasi publik

  1. 1.Datang dan menyampaikan permohonan
  2. Menunjukkan KTP/Identitas lain dan melampirkanfotocopi KTP/Identitas lain
  3. Menyampaikan Surat permohonan permintaan informasi publik
  4. Penggunan Informasi publik wajib menggunakan informasi publik dengan memperoleh sumber dari mana memperoleh informasi publik yang digunakan untuk kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. pemohon mengajukan permintaaan informasi publik dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverivikasi keperluan pemohon hasil verifikasi petugas berupa :a. pemohon dapat diproses dan petugas memberikan bukti/informasi pemohon dibolehkan b. pemohon di tolak
  4. petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

1. Pemohon mendapatkan informasi secara langsung setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

2. Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung atau melalui email

Null (0)

Informasi layanan

1. Datang langsung

2. Kotak saran

3. Email

4. Telepon

5. E-Lapor

6. No WA (082136374441)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bptpardiy@jogjaprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi publik"