1. Pemohon mendapatkan informasi secara langsung setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
2. Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung atau melalui email
Null (0)
Informasi layanan
1. Datang langsung
2. Kotak saran
3. Email
4. Telepon
5. E-Lapor
6. No WA (082136374441)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKetua TIM