Pengusulan Cuti Bersyarat Tindak Pidana Khusus secara Online

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  4. Bagi tindak pidana korupsi harus membayar lunas denda dan uang pengganti
  5. Bagi tindak pidana terorisme harus menyatakan ikrar : kesetian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing
  6. Melampirkan kelengkapan dokumen : fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; laporan perkembangan pembinaan Narapidana atau Anak yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA; laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana atau Anak yang bersangkutan; salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA; salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA; surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum dan Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat;
  7. Syarat tambahan bagi WNA : surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsulat negara dan Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia; surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional teroganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia
  8. Bagi tindak pidana terorisme harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  9. Bagi tindak pidana korupsi juga harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti

  1. 1. Unit Pelaksana Teknis a. Melakukan pendataan Narapidana b. Melengkapi inputan data dan dokumen c. Membuat daftar usulan sidang TPP d. Melakukan sidang TPP e. Kontrol Sidang f. Verifikasi Sidang g. Upload Surat Pengantar h. Kirim/Terima data dan dokumen (Konsolidasi)
  2. 2. Kantor Wilayah a. Melakukan verifikasi usulan dari Unit Pelaksana Teknis b. Memberikan tembusan usulan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  3. 3. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan a. Melakukan verifikasi usulan b. Membuat Persetujuan c. Generate SK Personal d. Penandatanganan Elektronik Direktur Jenderal e. Mengirim SK ke UPT dengan tembusan Kantor Wilayah
  4. 4. Unit Pelaksana Teknis a. Terima data dari Pusat b. Mencetak SK
  5. 6. Kantor Wilayah a. Mencetak SK tembusan
  6. ** Apabila terdapat ketidaksesuaian dokumen maka pada Angka 3, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengembalikan dokumen ke Unit Pelaksana Teknis. Dalam waktu maksimal 3 hari, Unit Pelaksana Teknis mengirimkan kembali usulan hasil perbaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Cuti Bersyarat Tindak Pidana Khusus

Layanan pengaduan dapat melalui aplikasi " LAPOR! "

Layanan pengaduan dapat melalui aplikasi " ELPALE MOBILE " yang dapat diunduh di Play Store

Layanan pengaduan dapat melalui nomor berikut 082124040041

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Cuti Bersyarat Tindak Pidana Khusus secara Online"