Pelayanan Informasi dan Pembelian di Pasar Tani

No. SK: 11796 TAHUN 2022

  1. a. Masyarakat umum sebagai konsumen
  2. b. Anggota ASPARTAN (Asosiasi Pasar Tani) sebagai penyedia produk/penjual
  3. c. Datang secara langsung ke Pasar Tani

  1. 1. Konsumen datang ke Pasar Tani
  2. 2. Konsumen akan berkeliling di area Pasar Tani untuk memlih barang yang diinginkan
  3. 3. Penjual akan menawarkan barang dagangan dan melayani pembelian
  4. 4. Konsumen akan mendapatkan barang yang diinginkan

1 (satu) hari;

Menyesuaikan komoditas dan barang

Layanan informasi produk-produk pertanian

a.  Datang langsung ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY

b.  Via telepon (0274) 540798 Fax: (0274)540897

c.Website :http://dpkp.jogjaprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi dan Pembelian di Pasar Tani"