Izin Pendirian TK

  1. Surat permohonan secara online
  2. Surat pengantar dari UPTD pendidikan kec. Setempat
  3. Rekomendasi dari Diknas Kab. Lahat
  4. Data sarana dan prasarana pendukung
  5. Struktur organisasi dan tenaga pengajar
  6. Persetujuan penggunaan sarana
  7. Struktur organisasi daftar nama alamat dan jumlah peserta didik
  8. Program dan isi pendidikan berupa kurikulum dan waktu belajar
  9. Surat keputusan yayasan
  10. Denah lokasi TK/ Gambar
  11. Foto copy KTP, Ijazah pengelola dan tenaga Pendidikan TK
  12. Berita acara tim teknis kabupaten
  13. Map Plastik

  1. Menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas. Jika lengkap akan diregistrasi dan diteruskan untuk diproses, jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  2. Menerima berkas permohonan dan mendisposisikan kepada Kasi PIPPLI
  3. Memeriksa berkas permohonan jika lengkap akan menghubungi Tim Teknis untuk tinjauan lapangan dan jika tidak akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Melakukan tinjauan lapangan dan membuat Berita Acara
  5. Meneliti Rekomendasi Tim /BAP lapangan dari Tim Teknis
  6. Memproses Izin Pendirian TK & memberikan paraf
  7. Memproses Izin Pendirian TK & memberikan paraf
  8. Memeriksa draft Izin, jika benar maka akan diparaf dan jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  9. Menandatangani Izin
  10. Memberikan nomor dan tanggal yang telah ditandatangani
  11. Penyerahan Produk Izin

4 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian TK

https://s.id/pengaduanptsplahat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian TK"