Pelayanan Informasi Publik

No. SK: 11796 TAHUN 2022

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi formulir permintaan informasi publik.
  3. Menunjukan KTP/identitas lain, dan melampirkan foto copy KTP/identitas diri.
  4. Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri, maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.

  1. 1. Pemohon mengajukan permintaan informasi
  2. 2. Pemohon melengkapi persyaratan antara lain nama, alamat, informasi yang diminta, dan lain-lain
  3. 3. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi
  4. 4. Petugas memberikan jawaban informasi

1)   Proses penyelesaian dalam penyelesaian informasi publik dilakukan Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas pengelola informasi publik akan menyampaikan tanggapan secara resmi dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik (Sesuai dengan Daftar Informasi Publik, terdiri dari: informasi berkala, informasi tersedia setiap saat, dan informasi serta merta)

a. Datang Langsung

b. Telp (0274) 588938, 561030; Fax (0274) 561030

c. Email: dpkp@jogjaprov.go.id , website : https://dpkp.jogjaprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"