No. SK: 11796 TAHUN 2022
1) Proses penyelesaian dalam penyelesaian informasi publik dilakukan Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas pengelola informasi publik akan menyampaikan tanggapan secara resmi dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Informasi Publik (Sesuai dengan Daftar Informasi Publik, terdiri dari: informasi berkala, informasi tersedia setiap saat, dan informasi serta merta)
a. Datang Langsung
b. Telp (0274) 588938, 561030; Fax (0274) 561030
c. Email: dpkp@jogjaprov.go.id , website : https://dpkp.jogjaprov.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store