Pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum

  1. Surat pemberitahuan dari Aparat Penegak Hukum

  1. 1. Pembimbing Kemasyarakatan me - nerima surat perintah pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum
  2. 2. PK membuat litmas untuk pendam -pingan anak
  3. 3. PK melakukan pendampingan terhadap anak di setiap tahap peradilan dan melakukan upaya diversi
  4. 4. PK melakukan pendampingan di sidang pengadilan
  5. 5. PK melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap hasil kesepakatan diversi dan putusan pengadilan

30 hari sampai 4
bulan (sesuai 
proses diversi
atau peradilan 
anak sebagaiman
UU No. 11 
Tahun 2012
tentang Sistem
Peradilan Anak 
 

Tidak dipungut biaya

Pendampingan kepada anak yang berkonflik dengan hukum

1.  Publik
menyampaikan
pengaduan
melalui sarana
yang disediakan
UPT Bapas  
2.  Pengaduan
dikelola oleh Unit
Layanan
Pengaduan
dengan
menyampaikan
rekomendasi
kepada Kepala
Bapas  
3.  Kepala UPT Bapas
menelaah dan
memberi arahan
dalam rangka merespon
pengaduan
4.  Pejabat yang
terkait dengan
pelayanan
melakukan
perbaikan
dan/atau
memberikan
klarifikasi kepadapublik yang
menyampaikan 
pengaduan.

- Aplikasi SILAGI

- Nomor Layanan Pengaduan 081320453554


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

APLIKASI SILAGI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum"