30 hari sampai 4
bulan (sesuai
proses diversi
atau peradilan
anak sebagaiman
UU No. 11
Tahun 2012
tentang Sistem
Peradilan Anak
Tidak dipungut biaya
Pendampingan kepada anak yang berkonflik dengan hukum
1. Publik
menyampaikan
pengaduan
melalui sarana
yang disediakan
UPT Bapas
2. Pengaduan
dikelola oleh Unit
Layanan
Pengaduan
dengan
menyampaikan
rekomendasi
kepada Kepala
Bapas
3. Kepala UPT Bapas
menelaah dan
memberi arahan
dalam rangka merespon
pengaduan
4. Pejabat yang
terkait dengan
pelayanan
melakukan
perbaikan
dan/atau
memberikan
klarifikasi kepadapublik yang
menyampaikan
pengaduan.
- Aplikasi SILAGI
- Nomor Layanan Pengaduan 081320453554
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store