Pendaftaran Adopsi

  1. 1 Izin dari Dinas Sosial
  2. 2 Membuat surat permohonan rangkap enam [6] dan soft copy-nya [CD] ;
  3. 3 Pemohon adalah suami isteri yang akan mengadopsi ;
  4. 4. KTP Asli Pemohon dan fotocopy 1 lembar tanpa dipotong;
  5. 4. Buku Nikah Asli (Pemohon) dan Fotokopi 1 lembar tanpa dipotong ;
  6. 5. KTP Asli (orang tua kandung) dan fotocopy 1 lembar tanpa dipotong ;
  7. 6. Buku Nikah asli (orang tua kandung anak yang akan diadopsi) dan Fotokopi 1 lembar tanpa dipotong ;
  8. 7. Akta Kelahiran/kenal lahir anak yang akan diadopsi dan fotokopi 1 lembar ;
  9. 8. Surat Pernyataan dari orang tua kandung tentang keikhlasannya menyerahkan anaknya untuk dipelihara oleh orang tua angkat (Pemohon) bermeterai Rp 10.000,- ;
  10. 9. Surat keterangan penghasilan Pemohon diketahui Kepala Desa/Lurah/bendaharawan gaji, bermaterai Rp 10.000,-;
  11. 10. Surat Pernyataan tentang kesediaan orang tua angkat (Pemohon) untuk memelihara anak tersebut, bermaterai Rp 10.000,-
  12. 11. Membayar biaya panjar.

  1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami) atau kuasanya : 1. a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (pasal 118 HIR, 142 R. Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No.3 tahun 2006 dan UU.50 Tahun 2009) b. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR, 143 R. Bg jo. Pasal 58 UU No.7 tahun 1989 yang diuba dengan UU No.3 tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009) c. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohan telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon. 2. Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah : a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009). b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU. No 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009). c. Bila termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009). d. Bila pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (pasal 66 ayat (4) UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009). 3. Permohonan tersebut memuat : a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon ; b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). 4. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009). 5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R. Bg Jo. Pasal 89 No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009). bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R. Bg.).

Jangka waktu penyelesaian pendaftaran ini mengacu pada SOP Penerimaan dan Pendaftaran Perkara.

Untuk di Pengadilan Agama disebut panjar biaya perkara dan untuk besaran biaya perkaranya tergantung jenis perkaranya.

Penetapan Adopsi

Prosedur Pengaduan Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA. Pengaduan dapat disampaikan melalui: aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; layanan pesan singkat/SMS; surat elektronik (e-mail); faksimile; telepon; meja Pengaduan; surat; dan/atau kotak Pengaduan. Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan; Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat: Identitas Pelapor; Identitas Terlapor jelas; Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara; Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atauketerangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat : Identitas Pelapor; Identitas Terlapor jelas; Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara; Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti. Tata Cara Pengiriman Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI. Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Agama Tegal, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke: Kantor Pengadilan Agama Tegal, Jl. Mataram No. 6 Kota Tegal Telp. 0283 323228 email : pengadilanagamategal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Adopsi"