Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan

  1. 1. Surat permohonan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan 2. Surat pernyataan dari penjamin di tempat yang dituju

  1. 1. Klien mengajukan permohonan pelimpahan bimbingan kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
  2. 2. Pembimbing Kemasyaraktan menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan dan disampaikan kepada Kepala Bapas
  3. 3. Terhadap permohonan klien dilakukan sidang TPP
  4. 4. Kepala Bapas memeriksa dan memberi persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut
  5. 5. Klien menerima surat persetujuan atau surat penolakan pemindahan bimbingan dari Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan

Paling lama 10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan

1.  Publik
menyampaikan
pengaduan
melalui sarana
yang disediakan
UPT Bapas  
2.  Pengaduan
dikelola oleh Unit
Layanan
Pengaduan
dengan
menyampaikan
rekomendasi
kepada Kepala
Bapas 
3.  Kepala UPT Bapas
menelaah dan
memberi arahan
dalam rangka
merespon
pengaduan
 4.  Pejabat yang
terkait dengan
pelayanan
melakukan
perbaikan
dan/atau
memberikan
klarifikasi kepada
public yang
menyampa
ikan pengaduan
 

- Aplikasi SILAGI

- Nomor Layanan Pengaduan 081320453554

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

APLIKASI SILAGI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan "