Izin Mendirikan Bangunan

  1. Surat permohonan secara online
  2. Rekomendasi Camat setempat
  3. Izin Lokasi bila luas tanah diatas 2 Ha, surat pertimbangan teknis BPN
  4. Surat status tanah/Akta Tanah
  5. Surat Akta Notaris (yang berbadan hukum)
  6. Denah/Gambar Bangunan yang disahkan oleh Dinas perumahan Rakyat KPP Kab. Lahat
  7. RAB (Rencana Anggaran Bangunan)
  8. Advice Planning di Dinas PU Tata Ruang
  9. Andalalin dari Dinas Perhubungan
  10. NPWP dari Kantor Pajak Pratama Lahat
  11. Photo copy KTP
  12. Photo copy ), SIUP dan TDP/NIB yang masih berlaku
  13. Persetujuan tetangga
  14. Surat pernyataan yang bersangkutan
  15. Setifikat REI yang masih berlaku
  16. Rekomendasi tim teknis dari Kabupaten Lahat
  17. Lokasi harus ada masjid / mushola, sarana kesehatan,sarana olahraga , taman bermain
  18. Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir
  19. Pas photo Uk. 3 x 4 sebanyak 2 Lbr
  20. Berita acara tim teknis dari Dinas PM & PTSP
  21. Tanda lunas retribusi IMB dan pajak Galian C
  22. Surat pernyataan yang bersangkutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan
  23. Map plastik

  1. Menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas. Jika lengkap akan diregistrasi dan diteruskan untuk diproses, jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  2. Menerima berkas permohonan dan mendisposisikan kepada Kasi PIPPLI
  3. Memeriksa berkas permohonan jika lengkap akan menghubungi Tim Teknis untuk tinjauan lapangan dan jika tidak akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Melakukan tinjauan lapangan dan membuat Berita Acara
  5. Meneliti Rekomendasi Tim /BAP lapangan dari Tim Teknis
  6. Memproses Izin Mendirikan Bangunan & memberikan paraf
  7. Memeriksa draft Izin, jika benar maka akan diparaf dan jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki, dan diperiksa Bagian Hukum
  8. Memeriksa draft Izin, jika benar maka akan diparaf dan jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  9. Menandatangani Izin
  10. Memberikan nomor dan tanggal yang telah ditandatangani
  11. Memberikan nomor dan tanggal yang telah ditandatangani

15 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Bangunan

https://s.id/pengaduanptsplahat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"