Untuk pengambilan
Basan atau Baran
dibutuhkan waktu
masing-masing
tingkat penetapan
kewenangan
maksimal tujuh hari
kerja dengan syarat
seluruh persyaratan
telah dilengkapi
Tidak dipungut biaya
Terselenggaranya pengambilan Basan atau Baran kepada yang berhak
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui Kotak pengaduan, No. HP, SMS Pengaduan, Email, dan Website
2. Kepala Rupbasan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store