Perubahan Data

  1. ektp
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Lahir/Ijazah/Surat Nikah/Surat Baptis

  1. Mekanisme dapat melalui Online di www.imigrasi.go.id dan walkin (datang langsung)
  2. Pemohon Mengajukan permohonan perubahan data
  3. Petugas menyerahkan dokumen untuk Mendapatkan persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi
  4. Petugas melakukan pencetakan perubahan data halaman pengesahan
  5. permohonan akan selesai 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen diterima oleh petugas. pengambilan dapat dilakukan di loket pengambilan paspor

Permohonan selesai 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen diterima oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Pada Halaman 4

Loket Pengaduan 

Nomor pengaduan 081380005977

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data"