17 (Tujuh belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Surat Keteranga Penyalur Alat Kesehatan (PAK) Pusat
Pengaduan saran an masukan dapat disampaia secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas PM PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara Jln. Mayjend S. Parman No 2 Kendari 93121
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store