Sektor Kesehatan

  1. Surat Permohonan Bermaterai Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara;
  2. Rekaman Identitas Pemohon;
  3. Rekaman NPWP Pemohon
  4. Mengisi formulir permohonan sesuai Permenkes No. 1191/Menkes/Per/VIII/2010 formulir 1 (Ditunjukan kepada Dirjen Kefarmasian & Alat Kesehatan, mencantumkan nomor surat, tanggal surat);
  5. Memiliki badan hukum dan akte perusahaan yang disahkan oleh kemenkumham (mencantumkan usaha di bidang perdagangan alkes);
  6. NPWP Badan Hukum;
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  8. Izin Usaha/Operasional/Komersial Dari Online Single Submission (OSS);
  9. Peta Lokasi Yang Dilegalisir Oleh Dinas Kesehatan Provinsi;
  10. Denah bangunan dengan mencantumkan ukuran dan peruntukannya yang sesuai dengan jenis alkes yang disalurkan, Jika menyalurkan EL harus mencantumkan denah bengkel Serta Dilegalisir Oleh Dinas Kesehatan Provinsi;
  11. Status bangunan (Jika sewa melampirkan bukti sewa menyewa, minimal 2 th. Jika milik sendiri, lampirkan surat pernyataan tidak keberatan bangunan digunakan untuk kegiatan penyaluran alkes. Baik sewa /milik sendiri harus melampirkan bukti pendukung seperti akte bangunan, PBB dan IMB);
  12. . Fotocopy KTP Direktur/Pimpinan (WNA lampirkan KITAS);
  13. Fotocopy KTP PJT (PJT harus berdomisili sesuai dengn lokasi PAK, kecuali untuk wilayah jabodetabek). Jika KTP PJT dikeluarkan oleh kab/kota/ daerah yang berbeda dengan lokasi PAK maka PJT harus mempunyai surat keterangan miniolili
  14. Fotocopy Ijasah PJT (Min. D3) dan Surat tanda registrasi (STR);
  15. Surat Pernyataan PJT Sanggup bekerja full time;
  16. Surat perjanjian kerjasama antara PJT dan perusahaan (Dilegalisir notaris);
  17. Struktur organisasi (Posisi PJT harus tercantum secara jelas pada struktur organisasi)
  18. Uraian tugas (sesuai struktur organisasi);
  19. Daftar jenis alkes yang disalurkan dilegalisir Oleh Dinas Kesehatan Provinsi (Kelompok alkes : EL radiasi, EL non-radiasi, NE steril, NE non-steril, DIV);
  20. Brosur atau katalog alat kesehatan yang disalurkan;
  21. Daftar peralatan dalam gudang (NE steril harus memiliki termometer dan hygrometer, produk DIV seperti reagent, harus memiliki tempat penyimpanan seperti lemari pendingin)
  22. Daftar peralatan bengkel (khusus EL dan/atauinstrumen produk DIV (Jika tidak memiliki bengkel sendiri maka perusahaan dapat kerjasama bengkel dan fotocopy PAK/ sertifikat produksi);
  23. Surat pernyataan jaminan purna jual (khusus EL dan/ atau instrumen produk DIV) ditandatangani pimpinan perusahaan;
  24. Daftar nama teknisi (Khusus EL dan) atau instrumen produk DIV). Fotocopy KTP & pernyataan sebagai tenaga teknisi di perusahaan tersebut;
  25. Fotocopy ijasah teknisi (khusus EL dan/atau instrumen produk DIV);
  26. Petugas proteksi radiasi, salinan surat izin bekerja (khusus yang menyalurkan alat kesehatan elektromedik radiasi). Fotocopy KTP, Surat Izin Bekerja, dan Sertifikat pelatihan PPR dari BAPETEN, Jika tenaga PPR berasal dari perusahaan lain harus melampirkan surat perjanjian kerjasama;
  27. Daftar buku kepustakaan (minimal permenkes Nomor 1191/2010, 1190/2010, dan 1189/2010)
  28. Contoh kelengkapan administratif (PO, faktur, kwitansi, kartu stock, dll);
  29. Surat Bebas Fiskal dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
  30. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS;
  31. Semua karyawan wajib memiliki kartu BPJS
  32. Surat Kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemilik / Ketua / Kepala / Pimpinan Badan Usaha;
  33. Rekaman KTP Kuasa;
  34. Berkas Permohonan Rangkap 2 (khusus untuk permohonan offline dengan membawa berkas fisik).

  1. Komitmen disampaikan kepada Kepala DINAS PM PTSP
  2. Penelitian persyaratan
  3. Pemrosesan Komitmen
  4. Notifikasi ke OSS.

17 (Tujuh belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keteranga Penyalur Alat Kesehatan (PAK) Pusat

Pengaduan saran an masukan dapat disampaia secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada   Kepala Dinas PM PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara  Jln. Mayjend S. Parman No 2 Kendari 93121

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store