Satu hari kerja
sejak
permohonan
diterima sampai
dengan
peninjauan
selesai dilakukan
Tidak dipungut biaya
Terselenggaranya Peninjauan Basan atau Baran oleh publik yang penempatannya berada di Rupbasan
1. Publik
menyampaikan
pengaduan
melalui Kotak
pengaduan, No.
HP, SMS
Pengaduan,
Email, dan
Website
2. Kepala Rupbasan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store