Penyelesaian 4 (empat) hari kerja setelah wawancara paspor
Pemohon diharuskan wawancara BAP terlebih dahulu. Setelah hasil wawancara disetujui oleh pejabat terkait, permohonan dilanjutkan dengan foto dan wawancara untuk paspor baru
Biaya beban paspor hilang : Rp. 1.000.000
Biaya beban paspor rusak : Rp. 500.000
Biaya belum termasuk biaya paspor baru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Paspor 48 Halaman
Loket Pengaduan
Nomor Pengaduan 081380005977 (dilayani di hari dan jam kerja)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSub Admin