Paspor Hilang/Rusak

  1. Ektp/Ektp ortu bagi anak usia dibawah 17 tahun
  2. Kartu Keluraga
  3. Akte Lahir/Ijazah/Surat Nikah/Surat Baptis
  4. Surat Nikah ortu bagi anak usia dibawah 17 tahun
  5. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi ex-wna
  6. Surat pengesahan ganti nama bagi yang pernah ganti nama
  7. Surat pernyataan bermaterai
  8. Surat Pernyataan ortu bagi anak usia 17 tahun (bermaterai)
  9. Surat keterangan hilang dari Kepolisian bagi paspor hilang
  10. Surat keterangan terdampak bencana alam dari kelurahan bagi paspor rusak karena bencana alam

  1. Pemohon datang langsung ke kantor dengam membawa persyaratan
  2. Petugas membuatkan berita acara pemeriksaan, Berita acara pendapat
  3. Petugas membuatkan surat persetujuan dari kepala kantor Imigrasi
  4. Pemohon mengisi formulir surat pernyataan kehilangan atau rusak
  5. Pemohon mengisi surat penyataan untuk membuat paspor baru
  6. Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan kepada petugas cutomer care untuk mendapatkan nomor antrian 1. Paspor Biasa 48 Halaman yang hilang dan masih berlaku Rp. 655.000 2. Paspor Biasa 48 halaman yang rusak dan masih berlaku Rp. 355.000 3. Paspor Biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana Paspor biasa 48 halaman dan paspor biasa 24 halaman verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara
  7. Pemohon akan di panggil sesuai antrian untuk proses sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan dokumen asli berkas permohonan
  8. Pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  9. Pembayaran dapat dilakukan di kantor pos/bank persepsi/tokopedia/indomaret
  10. Paspor selesai 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran. Pengambilan dapat dilakukan di loket pengambilan atau melalui drive thru dengan cara reservasi 08111339185

Penyelesaian 4 (empat) hari kerja setelah wawancara paspor


Pemohon diharuskan wawancara BAP terlebih dahulu. Setelah hasil wawancara disetujui oleh pejabat terkait, permohonan dilanjutkan dengan foto dan wawancara untuk paspor baru

Biaya beban paspor hilang : Rp. 1.000.000

Biaya beban paspor rusak : Rp. 500.000

Biaya belum termasuk biaya paspor baru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Paspor 48 Halaman

Loket Pengaduan

Nomor Pengaduan 081380005977 (dilayani di hari dan jam kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Hilang/Rusak"