Surat Izin Usaha Perdagangan

  1. Permohonan yang bersangkutan
  2. Fotokopi Akta Pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum (CV, PT, Koperasi) dan akta perubahannya
  3. Fotokopi pengesahan dari pejabat yang berwenang
  4. Fotokopi KTP Penanggung Jawab yang masih berlaku
  5. Fotokopi Surat Keputusan Penunjukan kepala Cabang/ Unit
  6. Fotokopi NPWP
  7. Neraca Perusahaan
  8. Fotokopi dokumen lingkungan hidup dari DLH
  9. Rekomendasi Dinas Pertanian (Khusus pupuk dan Pestisida) dan SPJB/Kontrak bagi distributor dan pengecer
  10. Surat SPJB/Kontrak bagi agen dari SPBE dan Kontrak / SPJB bagi 'pangkalan dari agen
  11. Surat rekomendasi dari dinas pertambangan untuk agen dan pangkalan elpiji
  12. Rekomendasi Ketua AKLI (khusus jasa kelistrikan dan Mekanikal
  13. Foto copy TDP/NIB
  14. Rekomendasi Perindag (khusus pasar modern)
  15. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan dan Informatika (khusus tower, transporter, penjualan tiket)
  16. Rekomendasi dinas teknis terkait
  17. Surat Pernyataan yang bersangkutan
  18. Pas photo warna uk. 3x4 = 3 lembar
  19. Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus langsung bermaterai
  20. Surat pernyataan yang bersangkutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan
  21. Map plastik

  1. Menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas. Jika lengkap akan diregistrasi dan diteruskan untuk diproses, jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  2. Verifikasi berkas persyaratan
  3. Meneruskan berkas permohonan jika diperlukan tinjauan lapangan dan memproses izin jika tidak
  4. Melakukan rapat koordinasi dengan tim teknis OPD, membuat SPT untuk pemeriksaan lapangan
  5. Meneliti Rekomendasi Tim /BAP lapangan dari Tim Teknis
  6. Memproses Surat Izin Usaha Perdagangan & membuat Kertas kerja/Pertimbangan teknis
  7. Memeriksa draft Izin, jika benar maka akan diparaf dan jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  8. Memeriksa draft Izin, jika benar maka akan diparaf dan jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  9. Meneruskan Izin kepada Kepala Dinas untuk ditanda tangani
  10. Memberikan nomor dan tanggal yang telah ditandatangani
  11. Penyerahan Produk Izin

3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdangan


https;//s.id/pengaduanptsplahat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan"