Paspor Baru/Penggantian (Subyek Ramah HAM)

  1. E-KTP/E-KTP ortu bagi anak usia dibawah 17 tahun
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Lahir/Ijazah/Surat Nikah/Surat Baptis
  4. Surat Nikah orang tua bagi anak usia di bawah 17 tahun
  5. Paspor Lama bagi yang sudah pernah punya paspor
  6. Surat pengesahan ganti nama bagi yang pernah melakukan penggatian nama
  7. Surat pernyataan bermeterai (disediakan di kantor)
  8. Surat pernyataan ortu bermeterai (disediakan di kantor)
  9. Rekam medis dan rujukan dokter bagi pemohon yang sakit
  10. E-KTP/E-KTP ortu bagi anak usia dibawah 17 tahun
  11. Kartu Keluarga
  12. Akte Lahir/Ijazah/Surat Nikah/Surat Baptis
  13. Surat Nikah orang tua bagi anak usia di bawah 17 tahun
  14. Paspor Lama bagi yang sudah pernah punya paspor
  15. Surat pengesahan ganti nama bagi yang pernah melakukan penggatian nama
  16. Surat pernyataan bermeterai (disediakan di kantor)
  17. Surat pernyataan ortu bermeterai (disediakan di kantor)
  18. Rekam medis dan rujukan dokter bagi pemohon yang sakit

  1. Datang ke kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan
  2. Ambil antrian untuk pengambilan data biometrik dan foto di ruang layanan ramah HAM (akan dilayani oleh petugas ramah HAM)
  3. Apabila disetujui oleh petugas wawancara pemohon akan memperoleh surat pengantar pembayaran, apabila permohonan tidak disetujui maka pemohon akan memperoleh surat penolakan
  4. Pembayaran PNBP dapat dilakukan melalui kantor pos/bank persepsi/tokopedia/indomaret
  5. Paspor 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran, penambilan dapat dilakukan di loket pengambilan atau melalui drive thru dengan cara reservasi di nomor 08111339185
  6. Datang ke kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan
  7. Ambil antrian untuk pengambilan data biometrik dan foto di ruang layanan ramah HAM (akan dilayani oleh petugas ramah HAM)
  8. Apabila disetujui oleh petugas wawancara pemohon akan memperoleh surat pengantar pembayaran, apabila permohonan tidak disetujui maka pemohon akan memperoleh surat penolakan
  9. Pembayaran PNBP dapat dilakukan melalui kantor pos/bank persepsi/tokopedia/indomaret
  10. Paspor 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran, penambilan dapat dilakukan di loket pengambilan atau melalui drive thru dengan cara reservasi di nomor 08111339185

Paspor selesai 4 (empat) hari kerja setelah wawancara

Pemohon yang dilayani :


  1. Lansia 60 tahun ke atas
  2. Balita
  3. Ibu hamil dan menyusui
  4. Penyandang disabilitas
  5. Pemohon yang sakit dan membutuhkan perawatan lebih lanjut ke luar negeri

Paspor biasa Rp. 350.000

Paspor elektronik Rp. 650.000

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 

Paspor 48 Halaman

Nomor telefon pengaduan : 081380005977 (dilayani di hari dan jam kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian (Subyek Ramah HAM)"