Paspor Baru/Penggantan secara online

  1. E-KTP/E-KTP kedua orang tua bagi anak usia di bawah 17 tahun
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Lahir/Ijazah/Surat Nikah/Surat baptis
  4. Surat nikah bagi anak usia di bawah 17 tahun
  5. Paspor lama bagi yang sudah pernah memiliki paspor
  6. Surat pernyataan orang tua bagi anak usia dibawah 17 tahun (bermeterai, disediakan di kantor)
  7. Surat pernyataan (bermeterai, disediakan di kantor)
  8. Surat keputusan penetapan ganti nama bagi yang telah ganti nama

  1. Daftar melalui aplikasi Layanan Paspor Online
  2. Datang pada tanggal dan jam yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan
  3. Ambil nomor antrian kemudian menuju custemer service untuk cek in antrian online dilanjutkan ke proses pengambilan data biometrik dan wawancara
  4. Apabila permohonan disetujui pemohon akan memperoleh surat pengantar untuk melakukan pembayaran PNBP, apabila ditolak pemohon akan memperoleh surat penolakan
  5. Lakukan pembayaran PNBP di kantor pos/bank persepsi/tokopedia/indomaret
  6. Paspor jadi 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran. Pengambilan paspor dapat dilakukan di loket pengambilan atau melalui drive thru dengan cara reservasi melalui nomor 08111339185

Paspor selesai 4 (empat) hari kerja setelah wawancara

Paspor biasa Rp. 350.000

Paspor elektronik Rp. 650.000

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Paspor 48 Halaman

Nomor Pengaduan 081380005977 (aktif di hari dan jam kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi M-Paspor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantan secara online"