Layanan Jasa Scanning Arsip

  1. Mengisi buku tamu yang telah disediakan

  1. 1) Setelah menerima berkas persyaratan jasa scanning arsip, petugas layanan memberikan formulir jasa scanning dan memandu pengisian kepada pengguna
  2. 2) Pengguna menyerahkan formulir jasa scanning yang telah diisi kepada petugas layanan
  3. 3) Petugas layanan arsip menyerahkan formulir jasa scanning yang telah diisi pengguna dan atau arsip milik pengguna yang akan dialihmediakan ke user consultant
  4. 4) User consultant menerima formulir jasa scanning yang telah diisi dari petugas layanan/ arsip yang akan discanning, menyeleksi arsip yang akan discanning termasuk bersifat terbuka/tertutup, memberikan hasil seleksi kepada petugas layanan.
  5. 5) Petugas layanan memberikan dan memandu cara pengisian formulir perjanjian/pernyataan pengguna arsip dan kwitansi pembayaran
  6. 6) Pengguna menyerahkan formulir perjanjian/pernyataan pengguna arsip/ arsip yang akan discanning dan kwitansi pembayaran yang telah diisi serta membayar biaya jasa scanning arsip kepada petugas layanan.
  7. 7) Petugas layanan memberikan berkas formulir jasa scanning arsip/ arsip yang akan discanning, formulir perjanjian/pernyataan pengguna arsip dan kwitansi pembayaran yang telah diisi kepada petugas scanning.
  8. 8) Petugas scanning meminjam arsip yang akan digandakan ke petugas depo. Bila arsip yang akan discanning milik pengguna, petugas scanning lanngsung melakukan scanning arsip.
  9. 9) Petugas depo mengambil arsip yang akan digandakandi tempat penyimpanan arsip, mencatat arsip yang akan discanning dalam buku kendali arsip dan menyerahkan arsip yang akan discanning ke petugas scanning arsip.
  10. 10)Petugas scanning melakukan scanning arsip yang dipesan, dan setelah selesai arsip dikembalikan ke petugas depo
  11. 11)Petugas depo menerima dan mencatat pengembalian arsip ke dalam buku kendali arsip, dan mengembalikan arsip ke tempat penyimpanan arsip
  12. 12)Peugas scanning menyerahkan hasil scanning ke petugas layanan.
  13. 13)Petugas layanan melegalisir hasil scanning arsip dan memberikan hasil scanning arsip kepada pengguna.

120 menit

Sesuai dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Layanan Jasa Scanning Arsip

Kotak saran dan masukan

SMS/WA Pengaduan ke 081228094090

Telepon (0274) 5018820, 5021980, Fax (0274) 5021490

Email : layananarsipdpaddiy@gmail.com

Instagram : @layananarsip.dpad diy

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Jasa Scanning Arsip"