izin praktek dokter spesialis

  1. surat permohonan bermaterai 10.000,- atau formulir pemohonan yang didalamnya dilengkapi dengan pernyataan kebenaran data dan ke absahan data
  2. identitas pemohon/penanggung jawab WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP). WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS atau VISA /Paspor (Fotocopy). Nomor pokok Wajib Pajak (NPWP)(fotocopy)
  3. jika dikuasakan surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 10.000,- dan KTP orng yang diberi kuasa
  4. izin oprasional fasilitas pelayanan kesehatan tempat pemohon akan bekerja (fotocopy)
  5. Surat Izin Prektik (SIP) Dokter Spesialis (di fasilitas kesehatan ) terdahulu
  6. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisasi
  7. rekomendasi asli dari organisasi profesi sesuai wilayah tempat praktik
  8. fotocopy ijazah
  9. surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat prakrik (bermaterai Rp 10.000,-)
  10. surat pernyataan akan mentaati peraturan yang berlaku dan melakanakan etika profesi (bermaterai 10.000,-)
  11. surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau POLRI
  12. surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
  13. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar

  1. Pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasi prosedur (penjelasan) terkait dengan persyaratan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan di lengkapi persyaratan yang di tetapkan dan mendaftar ke aplikasi OSS
  3. Pemohon mengajukan/memasukan formulir dan persyaratan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap maka:a. pemohon menerima tanda terima berkas. b.tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan. c. permohonan yang di setujui tidak di setujui akan tetap diterbitkan rekomendasi OPD teknis. d. permohonan yang tidak di setujui dikembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan di setujui maka: a. petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan/lembar persetujuan
  8. Dokumen perizinan/lembar persetujuan selesai di cetak petugas penerbitan, selanjutnya di paraf dan di tanda tangani oleh kasi, kabid, dan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tolitoli
  9. Petugas mengapload lembar pengesahan kea kun OSS pemohon untuk mgefektifkan izin usaha
  10. Pemohon dapat mengabil dokumen izin/lembar persetujuan pada loket penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Dokter Spesialis

sms center

web dan saran

email: ddpmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin praktek dokter spesialis"