Izin operasional rumah sakit Khusus kelas C

  1. KTP pemohon (asli)
  2. izin mendirikan rumah sakit
  3. dokumen administrasi dan menejemen
  4. scan dokumen pengelolaan lingkungan kelanjutan
  5. berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai denhgan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
  6. sertifikat laik fungsi
  7. scan Nomor Izin Berusaha (NIB)

  1. pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasi prosedur(penjelasan) terkait dengan persyaratan, biaya, dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. pemohon mengisi formulir permohonan dilengkapi persyaratan yang di tetapkan dan mendaftarkan di aplikasi OSS
  3. pemohon mengajukan/memasukan formulir dan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran
  4. petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  6. jika lengkap maka : a. pemohon menerima tanda terima berkas. b. tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan. c. permohonan yang disetuju tidak disetujui akan tetap di terbitkan rekomendasi OPD teknis. d.permohonan yang tidak disetujui dikembalikan kepada pemohon
  7. jika permohonan disetujui maka: a. petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan
  8. dokumen perizinan/lembar persetujuan dan selesai dicetak oleh petugas penerbitan, selanjutnya di paraf dan ditandatangani oleh kasi, kabid, dan kepala dinas penanaman modal dan pelayan terpadu satu pintu
  9. petugas mengapload lembar pengesahan ke akun OSS pemohon untuk mengefektifkan izin usaha
  10. pemohon dapat mengambil dokumen izin dari lembar persetujuan pada loket penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Rumah Sakit Khusus Kelas C

Sms center

Web: saran dan

Email ddpmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin operasional rumah sakit Khusus kelas C"