Standar Pelayanan Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa Pada LPSE Kabupaten Kudus

  1. Form Pendaftaran
  2. Form Keikutsertaan
  3. Surat kuasa bagi pembawa dokumen selain direktur, dicap bermaterai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh direktur
  4. Surat penunjukan admin
  5. KTP Direktur (asli dan fotokopi)
  6. NPWP Perusahaan (asli dan fotokopi)
  7. SIUP/SIUJK/SBU (asli dan fotokopi)
  8. TDP/NIB (asli dan fotokopi)
  9. Akta Pendirian Perusahaan (asli dan fotokopi)
  10. PKP (asli dan fotokopi, jika ada)

  1. Penyedia melakukan pendaftaran online pada website LPSE dan mengunduh Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan
  2. Penyedia menyerahkan berkas registrasi yang dipersyaratkan kepada verifikator LPSE
  3. Verifikator LPSE memeriksa salinan dokumen dan data yang telah diinput di SPSE sesuai dengan dokumen asli
  4. Verifikator LPSE memberikan akses ke Aplikasi SPSE berupa User ID dan Password kepada Penyedia

30 Menit

Tidak dipungut biaya

registrasi dan verifikasi penyedia

  1. Helpdesk LPSE (datang langsung)
  2. Telepon (0291) 435019
  3. Aplikasi SPSE di portal lpse.kuduskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa Pada LPSE Kabupaten Kudus"