Izin Operasional Rumah Sakit Khusus Kelas C

  1. Fasilitas da kemampuan pelayanan medis 4 spesialistik dasar dan 4 spesialistik penunjang
  2. Lokasi, mudah dijangkau dekat jalan raya
  3. Fasilitas parkir 1,5 - 2 kendaraan/bed atau 37,5 m2 - 50m2/bed (menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi)
  4. lokasi terlayani
  5. Memiliki fasilitas pengelolaan limbah
  6. Memiliki IPL, STP,HWWTP
  7. fasilitas WTP

  1. Pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasi prosedur atau penjelasan terkait dengan persyaratan , biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan.
  2. pemohon mengisi formulir permohonan dengan di lengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan mendaftar ke aplikasi OSS
  3. Pemohon mengajukan /memasukan formulir dan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap, maka berkas dikembalikan pada pemohon untuk di lengkapi
  6. Jika lengkap maka: a. pemohon menerima tanda terima berkas b. tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan c. pemohon yang di setujui, yang tidak di setujui akan tetap di terbitkan rekomendasi OPD teknis d. pemohon yang tidak di setujui di kembalikan kepada pemohon
  7. Jika pemohon dosetujui maka: a. petugas penerbitan malakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumentasi perizinan/Lembar persetujuan
  8. Dokumen perizinan/lembar persetujuan & selesai dicetak oleh petugas penerbitan, selanjutnya di paraf dan di tanda tangani oleh kasi, kabid, dan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tolitoli
  9. Petugas mengapload lembr pengesahan ke akun OSS pemohon untuk mngefektifkan izin usaha
  10. Pemohon dapat mengambil dokumen izin/lembar persetujuan pada loket penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Rumah Sakit Khusus C

Sms Center

Email  : ddpmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit Khusus Kelas C"