Sikumis Thru (Sistem Informasi Manajemen Informasi Perkara dan Drive-Thru)

  1. Fasilitas perhitungan panjar biaya perkara dan informasi proses perkara dapat langsung digunakan tanpa persyaratan atau requirement tertentu
  2. Pengambilan produk pengadilan, diwajidkan membawa KTP asli

  1. Pastikan Anda memiliki kuota internet dalam ponsel atau media yang sedang digunakan dan telah mendownload aplikasi Sikumis-Thru melalui Google Playstore
  2. Fasilitas perhitungan estimasi panjar biaya perkara dapat langsung digunakan
  3. Fasilitas informasi proses perkara dapat digunakan jika Anda telah berperkara pada Pengadilan Agama Jakarta Barat atau mengetahui nomor perkara
  4. Fasilitas pengambilan Akta Cerai dapat dilakukan dengan melakukan appointment melalui aplikasi
  5. Datang ke loket Drive-Thru Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan membawa KTP Asli
  6. Petugas kami akan mempersiapkan dan memproses untuk Anda

Fasilitas ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui informasi terkait perkara (baik akan mengajukan atau dalam proses persidangan) dan dapat juga melakukan appointment pengambilan produk:

  1. Mengetahui sampai dimana proses dan biaya yang telah dikeluarkan dalam satu genggaman dan membutuhkan waktu kurang dari 5 menit;
  2. Mengetahui kisaran panjar biaya perkara, yang dibutuhkan adalah alamat masing-masing pihak dan aplikasi akan menghitungkan kisaran biaya, proses ini membutuhkan waktu kurang dari 5 menit;
  3. Masyarakat dapat juga langsung melakukan appointment untuk pengambilan produk pengadilan melalui fasilitas Drive-Thru, waktu yang dibutuhkan untuk mengambil produk adalah kurang dari 10 menit.

Tidak dipungut biaya

Pengambilan AC

Tata cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat :

Secara lisan

  1. Melalui telepon (021) 58352092 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB;
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Jakarta Barat pada layanan Meja Pengaduan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (mengisi formulir).

Secara tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (021) 58352093, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Pesanggrahan Raya No. 32, Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta Kode Pos 11610. Melalui e-mail: info@pa-jakartabarat.go.id;
  2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan (dapat dikirim melalui POS Indonesia dalam amplop tertutup atau Anda dapat langsung menyampaikan surat pada layanan Meja Pengaduan). 

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat

  1. Pengadilan Agama Jakarta Barat akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulias;
  2. Pengadilan Agama Jakarta Barat akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Jakarta Barat akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Jakarta Barat hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. 

Jika Anda mengalami keluhan dan pungutan di luar yang telah ditentukan dalam pelayanan yang telah kami berikan, Anda dapat langsung melaporkan melalui fast-line kepada :

  1. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat 085206194710;
  2. Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta 02186902313;
  3. Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI melalui 0812-1921-1266;
  4. Badan Pengawasan MA RI melalui 02125578300 dan atau melalui aplikasi SIWAS pada www.siwas.mahkamahagung.go.id);
  5. KPK melalui 08558575575. 
Anda juga akan mendapatkan Kompensasi Pelayanan pelayanan di luar jam kerja apabila waktu pelayanan kami tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online