Layanan Penerimaan Tamu

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan/ atau mengisi secara digital

  1. Tamu cek suhu di Pos Satpam dan menginformasikan keperluan
  2. Tamu mengisi buku tamu secara manual atau secara digital dengan google form mengisi identitas lengkap : nama, alamat, No HP, keperluan, Bidang/Balai/Seksi yang dituju
  3. Tamu dari dalam daerah dipersilakan masuk dan duduk di ruang tamu atau langsung diantar ke Bidang/ Balai/ Seksi yang dituju
  4. Tamu dari Luar Daerah sesuai SE No 40/SE/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Prosedur Penerimaan Kunjungan Tamu di Pemda DIY dalam Tatanan Normal Baru, harus memenuhi persyaratan : - Tamu dari luar daerah ke Pemda DIY dikoordinasikan oleh Biro Umum, Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta - Pihak yang berkunjung mengirimkan surat permohonan kunjungan yang ditujukan kepada Gubernur atau ke Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta paling lanbat 7 hari sebelum hari H kunjungan dengan melampirkan daftar tamu/ peserta yang berkunjung meliputi nama lengkap, kantor, alamat rumah dan nomor HP yang bisa dihubungi. - Tamu/ peserta kunjungan ke Pemda DIY harus dalam kondisi sehat dibuktikan dengan surat keterangan uji tes bebas Covid-19 diambil 1 (satu) hari sebelum ketibaan di DIY dengan hasil swab negative. - Tamu wajib menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan memakai masker, cuci tangan, cek suhu, menggunakan handsanitizer, physical distancing. Jika suhu tamu terdeteksi ? 37,5 maka tidak diperkenankan masuk. - Jangka waktu pelaksanaan kegiatan dibatasi maksimal 2 (dua) jam. - Selama acara berlangsung tamu/ peserta kunjungan wajib mengenakan masker dan tetap digunakan saat berbicara.
  5. Tamu dari luar daerah yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan masuk, SPPD diantar oleh Satpam ke Bidang/ Balai/ Seksi yang dituju, komunikasi melalui Telp/ Whatsapp dan data dikirim melalui email/ Whatsapp
  6. Tamu dari luar daerah yang memenuhi persyaratan diperkenankan masuk dan langsung diantar ke Bidang/ Balai/ Seksi yang dituju.
  7. Mengantarkan tamu meninggalkan ruangan kantor
  8. Tamu mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Tamu

a. Datang Langsung

b. Kotak Saran

c. Email : pelayananpublikdlhk@gmail.com

d. Melalui Buku Tamu Digital

f.  Melalui Telepon/fax (0274) 588518, 512447
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Publik Digital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerimaan Tamu"