Layanan Ijin Penelitian, ijin Magang/PKL

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

  1. 1. Pemohon mengisi buku tamu secara manual atau secara digital dan menyampaikan identitas/ mengupload identitas ke dalam buku tamu digita
  2. 2. Pemohon mengajukan permohonan ijin penelitian/ magang/ PKL dengan hadir di meja pelayanan informasi, pemohon menulis permohonan Ijin kegiatan pada formulir permohonan Ijin kegiatan/ mengisi secara digital
  3. 3. Pemohon melengkapi persyaratan/ mengupload persyaratan secara digital
  4. 4. Petugas memproses permohonan ijin kegiatan
  5. 5. Petugas memberikan ijin atas permohonan ijin penelitian/ magang/ PKL, surat persetujuan ijin bisa diambi secara langsung atau dikirim melalui Whatsapp
  6. 6. Laporan penelitian/ magang/ PKL disampaikan secara manual atau dikirim secara digital

1)    Proses penyelesaian permohonan ijin penelitian/ magang/ PKL  dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

2)  Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan ijin penelitian/ magang/ PKL

Tidak dipungut biaya

Ijin Penelitian, ijin Magang/PKL

Pemohon datang langsung dan mengisi permohonan ijin penelitian/ magang/ PKL sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan/ mengisi secara digital

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Publik Digital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Ijin Penelitian, ijin Magang/PKL"