1) Proses penyelesaian permohonan ijin penelitian/ magang/ PKL dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
2) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan ijin penelitian/ magang/ PKL
Tidak dipungut biaya
Ijin Penelitian, ijin Magang/PKL
Pemohon datang langsung
dan mengisi permohonan ijin penelitian/ magang/ PKL sesuai dengan persyaratan
yang telah ditentukan/
mengisi secara digital
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store