Layanan Informasi Publik

  1. 1) Warga Negara Indonesia
  2. 2) Mengisi formulir permintaan Informasi Publik
  3. 3) Menunjukkan KTP/identitas lain atau mengupload foto KTP/identitas lain ke buku tamu digital
  4. 4) Warga Negara Asing (WNA) menunjukan Paspor/Visa atau mengupload foto Paspor/Visa ke buku tamu digital
  5. 5) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

  1. 1. Pemohon mengisi buku tamu secara manual atau secara digital dan menunjukkan identitas KTP atau identitas lain/ mengupload identitas secara digital
  2. 2. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi/ mengisi secara digital
  3. 3. Pemohon melengkapi persyaratan/ mengupload persyaratan secara digital
  4. 4. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon b. Permohonan ditolak jika informasi yang dibutuhkan tidak sesuai dengan informasi yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY
  5. 5. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

1) Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

2)   Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;

3)  Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui buku tamu digital, melalui email, whatsApp, fax ataupun jasa pos.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) Rp. 0,-,

Produk Informasi Publik yang tersedia di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, antara lain : 1) Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) 2) Standar Belanja 3) Rencana Strategis (Renstra) 4) Rencana Kerja (Renja) 5) Sistem Informasi Database Kualitas Lingkungan Hidup (SINTA KLH) 6) Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) 7) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 8) Data Statistik Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta 9) Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 10) Program dan Kegiatan APBD11) Capaian Kinerja (Realisasi Program/Kegiatan APBD) 12) Pengadaan Barang dan Jasa (RUP) 13) Produk Hukum

a. Datang Langsung

b. Kotak saran

c. Email : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

                dlhk@jogjaprov.go.id

d. Buku tamu digital

e. Telepon : (0274) 588518, fax 512447


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Publik Digital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"