1) Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
2) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
3) Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui buku tamu digital, melalui email, whatsApp, fax ataupun jasa pos.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik
secara gratis (tidak dipungut biaya) Rp. 0,-,
Produk Informasi Publik yang tersedia di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, antara lain : 1) Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) 2) Standar Belanja 3) Rencana Strategis (Renstra) 4) Rencana Kerja (Renja) 5) Sistem Informasi Database Kualitas Lingkungan Hidup (SINTA KLH) 6) Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) 7) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 8) Data Statistik Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta 9) Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 10) Program dan Kegiatan APBD11) Capaian Kinerja (Realisasi Program/Kegiatan APBD) 12) Pengadaan Barang dan Jasa (RUP) 13) Produk Hukum
a. Datang Langsung
b. Kotak saran
c. Email : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
d. Buku tamu digital
e. Telepon : (0274) 588518, fax 512447
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store