Kartu Pegawai (KARPEG)

  1. Mengajukan Permohonan Pengajuan Pembuatan Karpeg, disetujiui oleh atasan langsung dan Kepala PD
  2. Foto PNS yang bersangkutan dilengkapi dengan keterangan Nama dan NIP PNS yang mengajukan permohonan pembuatan Karpeg
  3. Fotocopy SK CPNS
  4. Fotocopy SK PNS

  1. Pemohon login ke aplikasi SIAPKOMPAK https://simpeg.depok.go.id/siapkompak/login
  2. Pemohon memilih jenis layanan Karpeg
  3. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan
  4. Pemohon mengirim usulan Karpeg
  5. Kepala PD menyetujui/menolak usul Karpeg dalam aplikasi SIAPKOMPAK
  6. Apabila Karpeg disetujui, berkas dikirim ke petugas layanan Karpeg untuk diproses lebih lanjut
  7. Karpeg yang sudah selesai diterima oleh pemohon.

Pencetakan Kartu di BKN Kanreg III Bandung

Tidak dipungut biaya

Karpeg

1. Telp BKPSDM : (021) 29402279
2. Email BKPSDM : bkpsdm@depok.go.id
3. Twitter BKPSDM : @bkpsdmkotadepok
4. Instagram BKPSDM : bkpsdm.depok
5. Datang langsung ke BKPSDM Lantai 8 Gedung Dibaleka 2
6. Secara tertulis melalui :

a. Surat yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM
b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Pegawai (KARPEG)"