Cuti Tahunan

  1. PNS dan CPNS yang telah bekerja paling sedikit 1 (tsatu) tahun secara terus menerus berhak atas Cuti Tahunan.Untuk eselon 2 dan 3 dicetak di BKPSDM
  2. Mengajukan Permohonan Cuti yang ditandatangan dan disetujui oleh atasan langsung dan Kepala PD

  1. Pemohon login ke aplikasi SIAPKOMPAK https://simpeg.depok.go.id/siapkompak/login
  2. Pemohon memilih jenis layanan Cuti Tahunan
  3. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan
  4. Pemohon mengirim usulan Cuti Tahunan
  5. Kepala PD menyetujui/menolak usul Cuti Tahunan dalam aplikasi SIAPKOMPAK
  6. Apabila Cuti Tahunan disetujui, berkas dikirim ke petugas layanan Cuti Tahunan untuk diproses lebih lanjut
  7. SK Cuti Tahunan yang sudah selesai diterima oleh pemohon.

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Cuti Tahunan

1. Telp BKPSDM : (021) 29402279
2. Email BKPSDM : bkpsdm@depok.go.id
3. Twitter BKPSDM : @bkpsdmkotadepok
4. Instagram BKPSDM : bkpsdm.depok
5. Datang langsung ke BKPSDM Lantai 8 Gedung Dibaleka 2
6. Secara tertulis melalui :

a. Surat yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM
b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Tahunan"