Cuti Alasan Penting

  1. Yang bisa mengajukan Cuti Alasan Penting (CAP) adalah: a. Ibu, bapak, istri, suami,anak, adik, kakak, mertua, sakit keras/ meninggal dunia dengan melampirkan Surat keterangan Rawat Inap atau Surat Keterangan Kematian b. Salah satu anggota yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia, akan mengurus hak – hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia c. Melangsungkan perkawinan d. Istri melahirkan / operasi Caesar dengan melampirkan surat Keterangan Rawat Inap e. Mengalami musibah kebakaran atau bencana alam dengan melampirkandurat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga
  2. Mengajukan surat Permohonan Cuti yang ditandatangan, dan disetujui oleh atasan langsung dan Kepala PD

  1. Pemohon login ke aplikasi SIAPKOMPAK https://simpeg.depok.go.id/siapkompak/login
  2. Pemohon memilih jenis layanan Cuti Alasan Penting
  3. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan
  4. Pemohon mengirim usulan Cuti Alasan Penting
  5. Kepala PD menyetujui/menolak usul Cuti Alasan Penting dalam aplikasi SIAPKOMPAK
  6. Apabila Cuti Alasan Penting disetujui, berkas dikirim ke petugas layanan Cuti Alasan Penting untuk diproses lebih lanjut
  7. SK Cuti Alasan Penting yang sudah selesai diterima oleh pemohon

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Cuti Alasan Penting

1. Telp BKPSDM : (021) 29402279
2. Email BKPSDM : bkpsdm@depok.go.id
3. Twitter BKPSDM : @bkpsdmkotadepok
4. Instagram BKPSDM : bkpsdm.depok
5. Datang langsung ke BKPSDM Lantai 8 Gedung Dibaleka 2
6. Secara tertulis melalui :

a. Surat yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM
b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Alasan Penting"