Cuti Besar

  1. PNS yang telah bekerja sedikit 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas Cuti Besar selama 3 (tiga) bulan
  2. Mengajukan Permohonan Cuti Besar yang ditandatangan, disetujui oleh atasan langsung dan Kepala PD
  3. Surat keterangan pendukung pengajuan cuti

  1. Pemohon login ke aplikasi SIAPKOMPAK https://simpeg.depok.go.id/siapkompak/login
  2. Pemohon memilih jenis layanan Cuti Besar
  3. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan
  4. Pemohon mengirim usulan Cuti Besar
  5. Kepala PD menyetujui/menolak usul Cuti Besar dalam aplikasi SIAPKOMPAK
  6. Apabila Cuti Besar disetujui, berkas dikirim ke petugas layanan Cuti Besar untuk diproses lebih lanjut
  7. SK Cuti Besar yang sudah selesai diterima oleh pemohon

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Cuti Besar

1. Telp BKPSDM : (021) 29402279
2. Email BKPSDM : bkpsdm@depok.go.id
3. Twitter BKPSDM : @bkpsdmkotadepok
4. Instagram BKPSDM : bkpsdm.depok
5. Datang langsung ke BKPSDM Lantai 8 Gedung Dibaleka 2
6. Secara tertulis melalui :

a. Surat yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM
b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Besar"