Cuti Melahirkan

  1. Diberikan untuk kelahiran s/d anak ke 3 setelah setelah diangkat menjadi PNS
  2. Mengajukan Permohonan Cuti Melahirkan yang ditandatangan pemohon, disetujui oleh atasan langsung dan Kepala PD
  3. Melampirkan surat keterangan dari Dokter

  1. Pemohon login ke aplikasi SIAPKOMPAK https://simpeg.depok.go.id/siapkompak/login
  2. Pemohon memilih jenis layanan Cuti Melahirkan
  3. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan
  4. Pemohon mengirim usulan Cuti Melahirkan
  5. Kepala PD menyetujui/menolak usul Cuti Melahirkan dalam aplikasi SIAPKOMPAK
  6. Apabila Cuti Melahirkan disetujui, berkas dikirim ke petugas layanan Cuti Melahirkan untuk diproses lebih lanjut
  7. SK Cuti Melahirkan yang sudah selesai diterima oleh pemohon

Tidak dipungut biaya

SK Cuti Melahirkan

1. Telp BKPSDM : (021) 29402279
2. Email BKPSDM : bkpsdm@depok.go.id
3. Twitter BKPSDM : @bkpsdmkotadepok
4. Instagram BKPSDM : bkpsdm.depok
5. Datang langsung ke BKPSDM Lantai 8 Gedung Dibaleka 2
6. Secara tertulis melalui :

a. Surat yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM
b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Melahirkan"