Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

  1. Surat permintaan CLTN dari PNS yang bersangkutan (contoh formulir dapat dilihat di anak lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017)
  2. Fotocopy SK CPNS
  3. Fotokopy SK PNS
  4. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. Fotocopy SKP 1 tahun terakhir
  6. Surat Rekomendasi dari PD Terkait
  7. Surat Pengantar dari PD terkait yang ditujukan ke BKPSDM
  8. Surat-Surat lain yang berhubungan dengan alasan CLTN, seperti : - Fotocopy Karpeg - Fotocopy Surat Nikah Legalisir KUA Setempat (Jika alasan CLTN ikut suami), Rekam Medis anak (jika alasan CLTN mendampingi anak yang sakit), dll sesuai alasan CLTN - Surat Bebas Hutang dari BJB

  1. PNS yang ingin mengajukan Permintaan/Perpanjangan/Pengaktifan CLTN mengajukan permohonan ke Kepala PD
  2. Kepala PD membuat surat rekomendasi dan pengantar yang ditujukan ke BKPSDM
  3. Menyampaikan berkas usulan Permintaan/ Perpanjangan/Pengaktifan CLTN ke BKPSDM
  4. Setelah SK Permintaan/ Perpanjangan/ Pengaktifan CLTN ditandatangani Kepala Daerah, berkas diserahkan ke pemohon

Pengajuan Permintaan/ Perpanjangan/ Pengaktifan CLTN diproses minimal 3 bulan sebelum TMT CLTN

Tidak dipungut biaya

SK Permintaan/Perpanjangan/Pengaktifan CLTN

1. Telp BKPSDM : (021) 29402279
2. Email BKPSDM : bkpsdm@depok.go.id
3. Twitter BKPSDM : @bkpsdmkotadepok
4. Instagram BKPSDM : bkpsdm.depok
5. Datang langsung ke BKPSDM Lantai 8 Gedung Dibaleka 2
6. Secara tertulis melalui :

a. Surat yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM
b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)"