Pengajuan Permintaan/ Perpanjangan/ Pengaktifan
CLTN diproses minimal 3 bulan sebelum TMT CLTN
Tidak dipungut biaya
SK Permintaan/Perpanjangan/Pengaktifan CLTN
1. Telp BKPSDM : (021) 29402279
a. Surat yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM
b. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store