Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)

  1. SIUP-MB bagi Hotel Berbintang 3, 4, dan 5, Restoran bertanda Talam Kencana dan Talam Selaka, dan Bar, Pub, Karaoke Umum dan Klab Malam dengan lampiran
  2. 1. Surat Penunjukkan dari produsen atau IT-MB atau distributor atau sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai penjual langsung sesuai dengan wilayah yang ditetapkan;
  3. 2. SIUP dan atau Surat Izin Usaha tetap hotel khusus hotel bintang 3,4,5 atau Surat Izin Usaha Restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, atau Surat Izin Usaha Bar, Pub, atau Klab Malam dari Instansi yang berwenang;
  4. 3. Izin Gangguan (HO) khusus minuman beralkohol;
  5. 4. Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat;
  6. 5. Tanda Daftar Perusahaan;
  7. 6. NPWP;
  8. 7. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) (bagi permohonan perpanjangan SIUP-MB);
  9. 8. Akta Pendirian Perusahaan Terbatas dan Pengesahan Badan Hukum dari Pejabat yang berwenang dan Akta Perusahaan (jika ada) apabila perusahaan bukan berbentuk PT;
  10. 9. Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun;
  11. 10. Surat Pernyataan diatas materai yang menyatakan tidak akan melakukan penjualan minuman beralkohol baik secara eceran maupun dalam jumlah besar kepada penjual langsung lainnya;
  12. 11. KTP penanggungjawab / pemilik;
  13. 12. Foto berwarna penanggung jawab / pemilik ukuran 4x6 cm;
  14. 13. Tanda Daftar Gudang.

  1. 1. Mengambil Nomor Antrian
  2. 2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. 3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan : a. Jika berkas lengkap diinput dan diberi tanda terima b. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Verifikasi berkas dan pencetakan SIUP -MB
  5. 5. Penandatanganan SIUP -MB
  6. 6. Membarcoda dan pendokumentasian
  7. 7. Menyerahkan SK Perizinan

Paling lama 15(lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan lengkap dan benar.

Retribusi  (Perda Kota Banjarmasin No.17 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol)

Dokumen SIUP Minuman Beralkohol, Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)

1. Pengaduan langsung / lisan

Disampaikan secara langsung melalui petugas pengaduan/ Kasi Pengaduan Masyarakat.

2. Pengaduan Tidak Langsung, melalui :

- Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan alamat Jalan Sultan Adam RT 28 RW 003 No. 49 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin 70122

- Kotak saran / pengaduan

- Telepon / Fax (0511)3305525

- Website : http://dpmptsp.banjarmasinkota.go.id/web

- Email : dpmptsp.banjarmasin@gmail.com

3. Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik BP2TPM Kota Banjarmasin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)"