Pelayanan Konseling

  1. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Nama tercatat di daftar antrian

  1. Petugas medis memanggil nama dan alamat Pasien sesuai antrian
  2. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pada pasien
  3. Petugas melakukan skrining pasien sesuai dengan konseling yang dituju (Konseling Sanitasi, Konseling Gizi, Konseling Remaja, Konseling PTM)
  4. Petugas melakukan konseling sesuai dengan kebutuhan pasien
  5. Petugas konseling membuat rencana tindak lanjut konseling
  6. Pasien melakukan pembayaran di kasir
  7. Pasien pulang

Waktu penyelesaian pelayanan konseling di UPTD Puskesmas Cilacap Selatan I sekitar 5-20 menit. Diukur mulai dari panggilan pasien sampai dengan pasien pulang.

1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp 10.000

2. Pasien BPJS Kesehatan tarif pendaftaran gratis 

3. Biaya konseling Rp 10.000

4. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 86 tahun 2020

Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Konseling yakni mendapatkan pemeriksaan fisik dan informasi dari hasil konseling

Ø  Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.    Secara Langsung datang ke Kantor di Jl. Jendral Ahmad Yani No 16 Sidakaya

2.    Telepon : (0282) 520924

3.    Whatsapp ke nomor 081229036708

4.    Kotak Saran;

5.    Email : pkmcilacapselatan_satu@yahoo.co.id

6.    Facebook : Puskesmas Cilsel 1

7.    Instagram : puskesmas_cilsel1

8.    Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store