Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan

  1. Pemohon datang ke UPT Puskeswan 1-2 hari sebelum ternak diberangkatkan
  2. Untuk hewan yang dikirim keluar Pulau Jawa dilampiri hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa hewan tersebut bebas dari penyakit

  1. Pembuatan SKKH untuk ternak yang dikirim keluar daerah di Pulau Jawa --> pemohon datang ke Puskeswan 1-2 hari sebelum ternak diberangkatkan --> dokter hewan melakukan pemeriksaan kesehatan ternak di penampngan --> pemohon membayar retribusi --> apabila hasil pemeriksaan dinyatakan sehat dokter hewan berwenang menerbitkan SKKH --> SKKH diberikan kepada pemohon
  2. Pembuatan SKKH untuk ternak yang akan dikirim ke luar Pulau Jawa --> pemohon datang ke Puskeswan 1-2 hari sebelum ternak diberangkatkan dengan membawa hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa ternak tersebut bebas penyakit --> dokter hewan melakukan pemeriksaan kesehatan ternak di tempat penampungan --> pemohon membayar retribusi --> apabila hasil pemeriksan dinyatakan sehat dokter hewan yang berwenang akan menerbitkan SKKH --> SKKH diberikan kepada pemohon

jangka watu pelayanan 1-2 hari

Tarif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

Pengaduan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskeswan atau secara tidak langsung melalui surat kepada Kepala UPT Puskeswan, kotak pengaduan atau email uptpkhplayen@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan"