pasien umum : sesuai dengan perda kota solok no 2 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum
pasien dengan jaminan kesehatan ditanggung oleh penjamin masing-masing
Penaganan Kegawat daruratan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store