Pelayanan Tindakan Medis

  1. kondisi pasien darurat
  2. kondisi pasien darurat

  1. pasien datang
  2. petugas melakukan anamnesa
  3. apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

1. Perawatan luka : 10 - 30 menit 2 Penjahitan luka : 30 - 40 menit 3. Pengangkatan Jahitan : 15 - 30 menit 4. penanganan luka bakar : 30 - 60 menit 5. penanganan kecelakaan 1-2 jam

pasien umum : sesuai dengan perda kota solok no 2 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum

pasien dengan jaminan kesehatan ditanggung oleh penjamin masing-masing

Penaganan Kegawat daruratan

Whatsapp, SMS, Email, LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Medis "