Layanan Pensiun PNS

  1. a. Syarat Layanan Pengajuan SK Pensiun Atas Permintaan Sendiri, Pemberhentian PNS Disebabkan Oleh Hal-Hal Lain:

    1. Surat permohonan pensiun APS dari PNS ybs kepada Kepala instansi dan hasil scannya;

    2. Surat permohonan dari instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY dan hasil scannya;

    3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar;

    4. Surat pernyataan pensiun APS dari PNS ybs bermeterai Rp 10.000,- dan hasil scannya;

    5. Surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik sampai dengan pemberhentian dari PNS ybs bermeterai Rp 10.000 dan hasil scannya;

    6. Surat keterangan dari Tim Dokter Penguji tersendiri khusus bagi yang sakit;

    7. Scan asli/fotocopy legalisir SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);

    8. Scan asli/fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir;

    9. Scan asli/fotocopy legalisir SK Penambahan Masa Kerja (PMK) bila ada;

    10. Daftar Susunan Keluarga dan hasil scannya;

    11. Scan asli/fotocopy legalisir Kartu Keluarga;

    12. Scan asli/fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama Islam yang disahkan oleh KUA (apabila nikahnya di luar DIY disahkan oleh pemerintah kelurahan/desa setempat di mana ybs tinggal);

    13. scan asli/fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama selain Islam yang disahkan kantor Catatan Sipil;

    14. Scan asli/fotocopy legalisir Kantor Capil Akte Kelahiran anak kandung (termasuk anak di luar tunjangan yang usia di bawah 25 tahun, belum menikah, belum bekerja tetap);

    15. Scan asli/Fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku oleh pemerintah kelurahan/desa setempat;

    16. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja beserta hasil scannya;

    17. Scan asli Daftar Penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) terakhir.

  2. b.Syarat Layanan Pengajuan SK Pensiun BUP/Janda/Duda/Anak/Cacat karena Dinas/Pejabat Negara:

    1. Surat pengantar usulan pensiun dari instansi;

    2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar;

    3. DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) yang sudah diisi dan ditandatangani ybs beserta scannya;

    4. Scan asli/fotocopy legalisir SK CPNS;

    5. Scan asli/fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir;

    6. Scan asli/fotocopy legalisir SK Penambahan Masa Kerja (PMK);

    7. Daftar susunan keluarga;

    8. Scan asli/fotocopy legalisir Kartu Keluarga;

    9. Scan asli/fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama Islam yang disahkan oleh KUA (apabila nikahnya di luar DIY disahkan oleh pemerintah kelurahan/desa setempat di mana ybs tinggal);

    10. Scan asli/fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama selain Islam yang disahkan kantor Catatan Sipil;

    11. Scan asli/fotocopy legalisir Kantor Capil Akte Kelahiran anak kandung (termasuk anak di luar tunjangan yang usia di bawah 25 tahun, belum menikah, belum bekerja tetap);

    12. Scan asli/fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku oleh pemerintah kelurahan/desa setempat;

    13. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja beserta hasil scannya;

    14. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari instansi di mana ybs bekerja beserta hasil scannya;

    15. Daftar penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir beserta hasil scannya;

    16. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) CPNS bagi pengangkatan CPNS tahun 2000 dan setelahnya;

    17. Isian FPP (Formulir Permintaan Pembayaran) Taspen bermeterai Rp 10.000,- ;

    18. Scan asli/fotocopy buku tabungan/rekening bank (no. rekening bank);

    19. Pas foto berwarna terbaru istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar;

    20. Scan asli/fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);

    21. Surat hasil pemeriksaan Tim Penguji Kesehatan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah (Untuk Pensiun Keuzuran) beserta hasil scannya;

    22. Untuk pensiun janda/duda ditambah dengan;

    23. Surat keterangan kematian dari Kelurahan/RS/Kantor Catatan Sipil;

    24. Surat keterangan janda/duda dari kelurahan setempat;

    25. Scan asli/fotocopy legalisir KTP ahli waris oleh pemerintah kelurahan/desa setempat.

  3. c. Syarat Layanan Pengusulan SK Peninjauan Masa Kerja:

    1. Surat permohonan dari instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY;

    2. Foto Copy legalisir SK Calon PNS;

    3. Foto Copy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir;

    4. Foto Copy legalisir Daftar penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir;

    5. Daftar Riwayat Pekerja;

    6. Foto Copy legalisir SK Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer;

    7. Foto Copy legalisir Daftar Hadir;

    8. Foto Copy legalisir ijasah sebagai pengangkatan tenaga honorer;

    9. Foto Copy legalisir perjanjian tenaga kontrak (swasta);

    10. Foto Copy legalisir daftar penerimaan gaji;

    11. Foto Copy legalisir SK pemberhentian sebagai tenaga honorer.

  4. d. Syarat Layanan Pengajuan Bebas Tugas:

    1.Surat permohonan bebas tugas dari PNS ybs kepada Kepala instansi;

    2.Surat permohonan dari instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY;

    3.Fotocopy surat pengantar usul pensiun BUP dari instansi;

    4.Fotocopy legalisir SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);

    5.Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir;

    6.Fotocopy legalisir SK Jabatan Struktural/ Fungsional Umum/Fungsional;

    7.Fotocopy legalisir Konversi NIP (NIP Baru);

    8.Fotocopy legalisir Kartu Pegawai;

    9.Fotocopy legalisir Kartu Isteri/Suami;

    10.Fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku (kelurahan setempat);

    11.Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja.

  1. Prosedur Pengajuan SK Pensiun:

    1. Menerima berkas usul pensiun dari instansi.

    2. Meneliti berkas usul pensiun dan kelengkapannya.

    3. Pengusulan SK pensiun ke Kantor Regional I BKN Yogyakarta untuk Golongan IV/b ke bawah, ke BKN untuk golongan ruang IV/c ke atas, ke Kementerian Sekretariat Negara untuk golongan ruang IV/e.

    4. Penerimaan nota persetujuan teknis pensiun dari Kanreg I BKN/BKN Pusat untuk golongan ruang IV/d ke bawah.

    5. Penerimaan SK Pensiun dari Kementerian Sekretariat Negara untuk golongan ruang IV/e.

    6. Penyusunan SK Pensiun PNS golongan ruang IV/d ke bawah.

    7. Penyiapan Administrasi dan Teknis Penyerahan SK Pensiun.

    8.Penyerahan SK pensiun kepada ybs.

  2. Prosedur Layanan Pengajuan Bebas Tugas:

    1. Menerima berkas usul bebas tugas dari instansi.

    2. Meneliti berkas usul bebas tugas serta kelengkapannya.

    3. Mengonsep draf SK bebas tugas.

    4. Meneliti draf SK bebas tugas.

    5. Penandatanganan/Penetapan SK bebas tugas.

    6. Penggandaan dan penyerahan SK kepada ybs.

-     1 SK Pensiun per hari kerja

 -   1 SK Bebas Tugas per hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. SK Pensiun 2. SK Bebas Tugas

a.    Datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 5 Yogyakarta

b.   Email : bkd@joqjaprov.go.id

d.    Aplikasi : E-lapor.jogjaprov.go.id

e.    Website: http://bkd.jogjaprov.go.id

f. Telepon dan fax : (0274) 562150


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pensiun PNS"