Layanan Dokumentasi Pegawai

  1. a. Persyaratan Pelayanan Permohonan Petikan Kedua Surat Keputusan 1) Surat Pengantar dari Instansi 2) Laporan Kehilangan dari Kepolisian 3) Surat Pernyataan Bahwa Dokumen Tidak Dijaminkan di Bank 4) Fotokopi SK yang Hilang
  2. b. Persyaratan Pelayanan Salinan SK Kepegawaian 1) Pemohon datang sendiri atau menyertakan Surat Kuasa Bermaterai untuk yang diwakilkan 2) Mengisi buku tamu

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan
  2. 2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. 3. Petugas memverifikasi kelengkapan permohonan, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses b. Permohonan ditolak
  4. 4. Petugas memberikan salinan SK ataupun petikan kedua sesuai permohonan

1)    Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi data kepegawaian dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2)    Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan;

3)    Penyampaian informasi kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.


Tidak dipungut biaya

Rekapitulasi Data Kepegawaian Pemerintah Daerah DIY dan Kabupaten/Kota, Nominatif Data Kepegawaian (hanya untuk pemohon tertentu)

a.    Datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 5 Yogyakarta

b.   Email : bkd@joqjaprov.go.id

d.    Aplikasi : E-lapor.jogjaprov.go.id

e.    Website: http://bkd.jogjaprov.go.id

f.      Telepon dan fax : (0274) 562150


    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Dokumentasi Pegawai"