Layanan Kartu Pegawai, Kartu Isteri, Kartu Suami dan Kartu Taspen

  1. a.Pengajuan Kartu Istri/Suami (Baru):

    1. Surat pengantar dari Instansi atau OPD;

    2. Mengisi Formulir Lampiran I-A SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 (Laporan Perkawinan Pertama) bagi PNS yang melangsungkan pernikahan setelah April 1983;

    3. Mengisi Formulir Lampiran I-B SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 (Laporan Perkawinan Janda/Duda) bagi PNS yang melangsungkan pernikahan lagi setelah April 1983;

    4. Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan dan Surat Pemandian bagi yang beda nama / baptis (dilegalisir);

    5. Bagi PNS yang melangsungkan perkawinan Janda/Duda dilampiri dengan Foto Copy Surat Kematian Suami/Isteri atau Surat Perceraian (dilegalisir);

    6. Foto Copy SK Calon PNS;

    7. Foto Copy SK PNS;

    8. Pas Photo Hitam Putih dari Isteri/Suami PNS ukuran 3x4 cm sebanyak 5 (lima) lembar (dilegalisir).

  2. b. Pengajuan Kartu Istri/Suami (Hilang):

    1. Persyaratan sama dengan usul Karis/Karsu baru;

    2. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia Rangkap 3 (tiga) lembar, terdiri dari 1 lembar Asli dan 2 lembar foto copy dilegalisir;

    3. Mengisi Formulir Lampiran XXX SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 (Laporan Kehilangan Karis/Karsu) ditunjukan kepada Kepala Instansi yang diketahui oleh atasan langsung serendah-rendahnya Eselon IV.

  3. c.Pengajuan Kartu Istri/Suami (Ralat):

    1. Kartu yang akan diralat dilampirkan beserta data pendukung yang benar.

    2. Pas Photo Hitam Putih dari Isteri/Suami PNS ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.

  4. d.Pengajuan Kartu Pegawai (Baru):

    1. Surat pengantar dari Instansi atau OPD;

    2. Foto Copy SK Calon PNS (dilegalisir);

    3. Foto Copy SK PNS (dilegalisir);

    4. Pas Photo Hitam Putih PNS ukuran 3x4 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

  5. e.Pengajuan Kartu Pegawai (Hilang):

    1. Persyaratan sama dengan usul Karpeg baru.

    2. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia Rangkap 3 (tiga) lembar, terdiri dari 1 lembar Asli dan 2 lembar foto copy dilegalisir.

    3. Mengisi Formulir Lampiran X SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 (Laporan Kehilangan Karpeg) ditujukan kepada Kepala Instansi yang diketahui oleh atasan langsung serendah-rendahnya Eselon IV.

  6. f.Pengajuan Kartu Pegawai (Ralat):

    1. Persyaratan sama dengan usul Karpeg baru.

    2. Kartu yang akan diralat dilampirkan beserta data pendukung yang benar.

    3. Pas Photo Hitam Putih PNS ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.

  7. g.Pengajuan Kartu Peserta TASPEN (Baru):

    1. Foto Copy SK Calon PNS (dilegalisir);

    2. Foto Copy SK PNS / SK Kenaikan Pangkat Terakhir (dilegalisir);

    3. Foto Copy SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) sebagai Calon PNS (dilegalisir);

    4. Foto Copy KP4 (dilegalisir);

    5. Foto Copy KTP yang masih berlaku (dilegalisir);

  8. h. Pengajuan Kartu Peserta TASPEN (Hilang):

    1. Persyaratan kelengkapan berkas sama dengan usul Kartu Peserta Taspen baru.

    2. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia Rangkap 3 (tiga) lembar, terdiri dari 1 lembar Asli dan 2 lembar foto copy dilegalisir.

  9. i. Pengajuan Kartu Peserta TASPEN (Ralat):

    1. Kartu Peserta Taspen yang akan diralat dilampirkan beserta data pendukung yang benar.

  1. 1. Menerima Surat Permohonan dari Instansi atau OPD
  2. 2. Petugas menyeleksi persyaratan Karpeg, Karis dan Karsu yang di ajukan
  3. 3. Petugas membuat surat pengantar ke BKN/TASPEN. Untuk Permohonan Karpeg, Karis dan Karsu harus melakukan Upload berkas Persyaratan terlebih dahulu di Apilikasi SEMAR
  4. 4. Petugas menyiapkan berita acara dan melakukan penyerahan Kartu ke masing-masing Instansi/OPD
  5. 5. Mencatat dalam kartu kendali dan menyimpan dalam file

Jangka waktu penyelesaian dari Layanan Kartu Pegawai, Kartu Isteri, Kartu Suami dan Kartu Taspen adalah 7 hari proses intern di BKD DIY

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai/Kartu Istri/Kartu Suami/Kartu Taspen

a.    Datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 5 Yogyakarta

b.   Email : bkd@joqjaprov.go.id

d.    Aplikasi : E-lapor.jogjaprov.go.id

e.    Website: http://bkd.jogjaprov.go.id

f. Telepon dan fax : (0274) 562150


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kartu Pegawai, Kartu Isteri, Kartu Suami dan Kartu Taspen"