Layanan Kartu Isteri dan Kartu Suami

  1. a.Pengajuan Kartu Istri/Suami (Baru):

    1. Surat pengantar dari Instansi atau OPD melalui aplikasi SRIKANDI atau dapat melalui pengiriman langsung;

    2. Mengisi Formulir Lampiran I-A SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 (Laporan Perkawinan Pertama) bagi PNS yang melangsungkan pernikahan setelah April 1983;

    3. Mengisi Formulir Lampiran I-B SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 (Laporan Perkawinan Janda/Duda) bagi PNS yang melangsungkan pernikahan lagi setelah April 1983;

    4. Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan dan Surat Pemandian bagi yang beda nama / baptis (dilegalisir);

    5. Bagi PNS yang melangsungkan perkawinan Janda/Duda dilampiri dengan Foto Copy Surat Kematian Suami/Isteri atau Surat Perceraian (dilegalisir);

    6. Foto Copy SK Calon PNS dalam bentuk Softfile;

    7. Foto Copy SK PNS dalam dalam bentuk softfile;

    8. Pas Photo Hitam Putih dari Isteri/Suami PNS ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar (dilegalisir).

  2. b. Pengajuan Kartu Istri/Suami (Hilang):

    1. Persyaratan sama dengan usul Karis/Karsu baru;

    2. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia Rangkap 3 (tiga) lembar, terdiri dari 1 lembar Asli dan 2 lembar foto copy dilegalisir;

    3. Mengisi Formulir Lampiran XXX SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 (Laporan Kehilangan Karis/Karsu) ditunjukan kepada Kepala Instansi yang diketahui oleh atasan langsung serendah-rendahnya Eselon IV.

  3. c.Pengajuan Kartu Istri/Suami (Ralat):

    1. Kartu yang akan diralat dilampirkan beserta data pendukung yang benar.

    2. Pas Photo Hitam Putih dari Isteri/Suami PNS ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

  1. 1. Menerima Surat Permohonan dari Instansi atau OPD yang tercatat dalam aplikasi SRIKANDI;
  2. 2. Petugas menyeleksi persyaratan Karis dan Karsu yang di ajukan;
  3. 3. Petugas membuat surat pengantar ke BKN. Untuk Permohonan Karis dan Karsu dan harus melakukan Upload berkas Persyaratan terlebih dahulu di Apilikasi SEMAR;
  4. 4. Petugas menyiapkan berita acara dan melakukan penyerahan Kartu ke PNS yang bersangkutan melalui masing-masing Instansi/OPD pengusul;
  5. 5. Mencatat dalam kartu kendali dan mengalihmediakan dokumen Karis/Karsu dan menyimpan dalam file baik fisik mauoun elektronik;

Jangka waktu penyelesaian dari Layanan Kartu Pegawai, Kartu Isteri, Kartu Suami dan Kartu Taspen adalah 7 hari proses intern di BKD DIY

Tidak dipungut biaya

Kartu Isteri dan Kartu Suami

a.    Datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 5 Yogyakarta

b.   Email : bkd@joqjaprov.go.id

d.    Aplikasi : E-lapor.jogjaprov.go.id

e.    Website: http://bkd.jogjaprov.go.id

f. Telepon dan fax : (0274) 562150


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kartu Isteri dan Kartu Suami"