Layanan Penerbitan SK Penetapan Tewas bagi ASN

  1. a. Fotocopy SK CPNS
  2. b. Fotocopy SK Pengangkatan PNS
  3. c. SK Pangkat Terakhir
  4. d. Laporan Kronologi Kejadian dari Instansi
  5. e. Fotocopy Surat Keterangan diagnosa dari Rumah Sakit bagi Kecelakaan
  6. f. Fotocopy Visum dari Rumah Sakit apabila PNS Tewas
  7. g. Fotocopy Berita Acara lapor dari kepolisian

  1. a. Pemohon mengajukan berkas usulan
  2. b. Mengoreksi berkas usulan penetapan kecelakaan kerja
  3. c. Mengirim berkas usulan penetapan kecelakaan kerja ke BKN
  4. d. Menerima rekomendasi penetapan dari BKN
  5. e. Membuat SK penetapan JKK dan diserahkan kepada ybs

Jangka waktu penyelesaian dari Layanan Penerbitan SK Penetapan Tewas bagi ASN adalah 4 (Empat) Bulan kerja dari berkas lengkap sampai dengan penetapan SK Tewas

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan Tewas bagi ASN

a.    Datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 5 Yogyakarta

b.   Email : bkd@joqjaprov.go.id

d.    Aplikasi : E-lapor.jogjaprov.go.id

e.    Website: http://bkd.jogjaprov.go.id

f. Telepon dan fax : (0274) 562150


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan SK Penetapan Tewas bagi ASN"