Layanan Penerbitan SK Penetapan Tewas bagi ASN

  1. a. Surat Pengantar dari Instansi;
  2. b. Fotokopi SK CPNS/PNS atau keputusan pengangkatan sebagai PPPK;
  3. c. SK Pangkat Terakhir
  4. d. Laporan Kronologi Kejadian dari Instansi
  5. e. Fotocopy Surat Keterangan diagnosa dari Rumah Sakit;
  6. f. Fotocopy Visum dari Rumah Sakit apabila ASN Tewas;
  7. g. Fotocopy Berita Acara lapor dari kepolisian;
  8. h. Surat perintah tugas bagi pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja di luar wilayah kerja/lingkungan kantor.

  1. a. Pemohon mengajukan berkas usulan melalui aplikasi SRIKANDI;
  2. b. Mengoreksi berkas usulan penetapan kecelakaan kerja;
  3. c. Mengirim berkas usulan penetapan kecelakaan kerja ke BKN melalui aplikasi SIASN;
  4. d. Menerima rekomendasi penetapan dari BKN
  5. e. Membuat SK penetapan Tewas dan diserahkan kepada ybs melalui instansi.

Jangka waktu penyelesaian dari Layanan Penerbitan SK Penetapan Tewas bagi ASN adalah 4 (Empat) Bulan kerja dari berkas lengkap sampai dengan penetapan SK Tewas

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan Tewas bagi ASN

a.    Datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 5 Yogyakarta

b.   Email : bkd@joqjaprov.go.id

d.    Aplikasi : E-lapor.jogjaprov.go.id

e.    Website: http://bkd.jogjaprov.go.id

f. Telepon dan fax : (0274) 562150


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan SK Penetapan Tewas bagi ASN"