Layanan Pemberian Penghargaan Satyalancana Karya Satya Kepada PNS

  1. a. Fotocopy sah SK pengangkatan pertama / SK CPNS
  2. b. Fotocopy sah SK pangkat terakhir
  3. c. Fotocopy sah SK jabatan terakhir
  4. d. Formulir Pengisian Daftar Riwayat Hidup
  5. e. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat

  1. a. Menerima Permohonan Usul Penerima Penghargaan dari Instansi melalui input usulan di aplikasi Si Informan (untuk surat pengantar penetapan kuota dari instansi dikirimkan melalui aplikasi Srikandi;
  2. b. Berkas usulan diverifikasi oleh Tim;
  3. c. Input data dan upload berkas oleh admin BKD melalui Aplikasi SI-OLA Kementerian Dalam Negeri;
  4. d. Pengajuan Surat Pengantar Pengiriman berkas yang ditandatangani oleh Gubenur;
  5. e. Validasi dan verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri;
  6. f. Penetapan Surat Keputusan Penerima Satyalancana Karya Satya.
  7. g. Penyerahan piagam dan tanda kehormatan

Piagam dan tanda kehormatan paling lama 6 ( Enam) bulan

Tidak dipungut biaya

Pengusulan dan Penyerahan Piagam dan tanda kehormatan

a.    Datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 5 Yogyakarta

b.   Email : bkd@joqjaprov.go.id

d.    Aplikasi : E-lapor.jogjaprov.go.id

e.    Website: http://bkd.jogjaprov.go.id

f.    Telepon dan fax : (0274) 562150


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Penghargaan Satyalancana Karya Satya Kepada PNS "