Layanan Pemberian Surat Izin Cuti/Perkawinan/ Perceraian/Kepala Desa/Perangkat Desa)

  1. a. Surat pengantar dari instansi/OPD
  2. b. Surat permohonan dari yang bersangkutan kepada kepala instansi
  3. c. SK jabatan terakhir
  4. d. SK pangkat terakhir
  5. a.Pemberian lzin Cuti:

    1.PNS mengajukan permohonan cuti dengan mengisi Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti sesuai dengan jenis cuti yang akan diambil dan dimintakan pertimbangan atasan langsung (minimal rangkap 2, untuk yang bersangkutan dan arsip kepegawaian instansi). Jika pejabat yang memberikan cuti adalah kewenangan Gubernur/Wakil Gubernur/Sekretaris Daerah maka jumlah menyesuaikan kebutuhan.

    2.Apabila disetujui oleh atasan langsung, dilanjutkan pengajuan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui Sub Bidang/Bagian Tata Usaha di intansi selaku pengurus kepegawaian.

    a.Cuti yang dipergunakan untuk ibadah Haji.

    1.Surat Keterangan pergi haji dari Kemenag, tanda bukti pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).

    2.Jadwal Keberangkatan.

    b.Cuti untuk kepentingan agama (umroh, Ziarah keagamaan).

    1.Surat keterangan dan jadwal keberangkatan dari Agen/Biro perjalanan.

    c.Cuti sakit.

    1.Surat keterangan dokter, Surat keterangan dokter Tim Penguji Kesehatan yang ditetapkan oleh menteri di Bidang Kesehatan jika cuti sakit telah diberikan selama 1 (satu) tahun.

    d.Cuti melahirkan.

    1.Surat keterangan dokter yang menerangkan hari perkiraan kelahiran (HPL).

    e.Cuti alasan penting.

    1.Surat keterangan rawat inap dari Rumah Sakit jika salah seorang anggota keluarga sakit atau istri melahirkan/operasi caesar.

    f.Cuti di Luar Tanggungan Negara.

    1.Jika mendampingi suami/istri untuk bekerja/tugas negara/tugas belajar melampirkan surat penugasan/pengangkatan/tugas belajar dari pejabat yang berwenang. Untuk alasan program mendapatkan keturunan/ mendampingi keluarga yang memerlukan perawatan khusus/sakit/uzur melampirkan surat keterangan dokter.

    g.Cuti yang menjadi kewenangan Gubernur/Wakil Gubernur/Sekretaris Daerah.

    1.Selain melampirkan Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti serta tanda bukti sebagaimana disebutkan pada angka 3 (tiga) harus dilengkapi dengan: Surat Pengantar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi, SK Jabatan terakhir, SK Kenaikan Pangkat terakhir, yang selanjutnya diajukan kepada Gubernur DIY melalui Kepala BKD DIY.

  6. b. Pemberian lzin Perkawinan dan/atau Perceraian bagi PNS

    1. Surat Permohonan ybs kepada atasan;

    2. Surat Pengantar dari OPD disertai berita acara pembinaan oleh atasan;

    3. Fotocopy Surat Nikah;

    4. Fotocopy SK Pangkat terakhir;

    5. Fotocopy SK Jabatan terakhir;

    6. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

  7. c. Pemberhentian Pegawai yang akan menjadi Anggota Partai Politik

    1. Surat permohonan pengunduran diri dari PNS ybs;

    2. Surat pengantar dari OPD;

    3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir;

    4. Fotocopy SK Jabatan terakhir.

  8. d. lzin Pegawai yang akan Mengikuti Pemilihan/ Diangkat menjadi Kepata Desa, perangkat Desa dan Pejabat Desa

    1. Surat Permohonan ybs kepada Gubernur melalui Kepala BKD DIY;

    2. Surat pengantar dari OPD;

    3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir;

    4. Fotocopy SK Jabatan terakhir;

    5. Fotocopy SKP tahun terakhir.

    • Bagi PNS yang telah selesai mengikuti pemilihan sebagai Kepala Desa/ Perangkat Desa yang terpilih atau tidak, wajib melaporkan sceara tertulis kepada pejabat yang berwenang, yaitu kepada Gubernur melalui Kepala BKD DIY.

    • Bagi PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala desa harus dibebaskan untuk sementara dari jabatan organiknya, dengan syarat:

    1. Fotocopy surat pemberian izin untuk mencalonkan Kepala Desa/ Perangkat Desa;

    2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Kepala Desa/ Perangkat Desa;

    3. Fotocopy Berita Acara Pelantikan atau Pengambilan Sumpah;

    4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir;

    5. Fotocopy SK Jabatan Terakhir;

  1. a. Petugas mencermati persyaratan dan kelengkapan surat permohonan yang masuk
  2. b. Rapat koordinasi Tim
  3. c. Petugas menyusun draft Surat Keputusan
  4. d. Penandatangan Surat Keputusan
  5. e. Petugas mengirimkan Surat Keputusan kepada OPD dan instansi terkait dan pendokumentasian

a.    Jangka waktu penyelesaian surat izin cerai adalah tiga (bulan) sejak berkas masuk

b.   Jangka waktu penyelesaian surat izin lainnya adalah 15 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

a. Pemberian lzin Cuti b. Pemberian lzin Perkawinan dan/atau Perceraian bagi PNS c. Pemberhentian Pegawai yang akan menjadi Anggota Partai Politik d. lzin Pegawai yang akan Mengikuti Pemilihan/ Diangkat menjadi Kepata Desa, perangkat Desa dan Pejabat Desa

a.    Datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 5 Yogyakarta

b.   Email : bkd@joqjaprov.go.id

d.    Aplikasi : E-lapor.jogjaprov.go.id

e.    Website: http://bkd.jogjaprov.go.id

f.    Telepon dan fax : (0274) 562150


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Surat Izin Cuti/Perkawinan/ Perceraian/Kepala Desa/Perangkat Desa)"