Layanan Pindah Wilayah Kerja

  1. 1. Layanan Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY/Kabupaten/Kota di DIY:

    a. Persyaratan dan Dokumen Administratif Layanan Pindah Wilayah Kerja PNS Masuk Pemerintah Daerah DIY:

    1. Berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;

    2. Memenuhi kualifikasi jenis pendidikan, keahlian dan pengalaman sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Pemerintah Daerah DIY;

    3. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama;

    4. surat pernyataan tidak sedang menjalani ijin belajar/tugas belajar yang ditandatangani oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama;

    5. surat pernyataan tidak mempunyai tanggungan utang dengan lembaga keuangan/bank yang ditandatangani pejabat pembayar gaji;

    6. surat keterangan bebas temuan yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah instansi asal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan;

    7. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak menuntut jabatan dan sanggup ditempatkan/ ditugaskan di seluruh Perangkat Daerah di wilayah DIY;

    8. surat persetujuan mutasi dari instansi asal yang ditandatangani oleh PPK;

    9. surat permohonan pribadi secara tertulis disertai alasan;

    10. analisis jabatan dan analis beban kerja yang ditandatangani oleh PPK instansi asal;

    11. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil;

    12. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan PNS;

    13. salinan/fotokopi sah keputusan pangkat terakhir;

    14. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan jabatan terakhir;

    15. salinan/fotokopi sah Penilaian Kinerja PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;

    16. salinan/fotokopi sah kartu pegawai;

    17. salinan/fotokopi sah ijazah terakhir dan transkrip nilai;

    18. pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar;

    19. Daftar riwayat hidup; dan

    20. salinan/fotokopi sah sertifikat pendidik bagi yang menduduki jabatan fungsional guru.

    b. Persyaratan Layanan Pindah Wilayah Kerja PNS Masuk Pemerintah Kabupaten/Kota di DIY:

    1. Surat Permintaan Persetujuan Mutasi dari PPK Instansi Instansi Tujuan;

    2. Surat Persetujuan Mutasi dari PPK Instansi Asal;

    3. Foto Copy SK Calon PNS (dilegalisir);

    4. Foto Copy SK PNS (dilegalisir);

    5. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir (dilegalisir);

    6. Foto Copy SK Jabatan Terakhir (dilegalisir).

  2. 2. Layanan Pindah Wilayah Kerja Keluar Pemerintah Daerah DIY/Kabupaten/Kota di DIY

    a. Persyaratan Layanan Pindah Wilayah Kerja Keluar Pemerintah Daerah DIY:

    1. Surat Permintaan Persetujuan Pindah dari PPK Instansi tujuan;

    2. memiliki masa kerja PNS paling singkat 10 (sepuluh) tahun;

    3. bagi PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar, telah memenuhi kewajiban bekerja kembali

    4. analisis jabatan dan analis beban kerja yang ditandatangani oleh PPK;

    5. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil;

    6. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan PNS;

    7. salinan/fotokopi sah keputusan pangkat terakhir;

    8. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan jabatan terakhir;

    9. salinan/fotokopi sah Penilaian Kinerja PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir;

    10.salinan/fotokopi sah kartu pegawai;

    11.salinan/fotokopi sah ijazah terakhir dan transkrip nilai;

    12.daftar riwayat hidup; dan salinan/fotokopi sah sertifikat pendidik bagi yang menduduki jabatan fungsional guru.

  1. 1. Prosedur Layanan Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY:

    a. Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal atau Pejabat yang diberi delegasi di Bidang Kepegawaian mengajukan permohonan mengikuti seleksi mutasi ke Gubernur DIY;

    b. Pemerintah Daerah DIY c.q. Badan Kepegawaian Daerah DIY melakukan verifikasi dan inventarisasi usul permohonan mutasi masuk Pemerintah Daerah DIY;

    c. Proses seleksi mutasi masuk Pemerintah Daerah DIY;

    d. Apabila ditolak dikeluarkan surat penolakan dan pengembalian berkas;

    e. Apabila diterima akan diterbitkan Surat Permintaan Persetujuan Gubernur DIY ;

    f. PPK Instansi Asal memberikan surat jawaban berupa Surat Persetujuan Mutasi kepada Gubernur DIY;

    g. Mengusulkan permohonan Pertimbangan Teknis Mutasi dan Penetapan Mutasi ke Kepala Kantor Regional I BKN bagi PNS Kab/Kota DIY dan PNS Pusat, Kepala BKN dan Kemendagri bagi Mutasi Antar Kabupaten/Kota Antar Provinsi, dan ;

    h. diterbitkan Keputusan Penempatan Dalam Jabatan;

    i. SK Penempatan di unit kerja baru.

  2. 2. Prosedur Pindah Wilayah Kerja Masuk Kabupaten/Kota di DIY:

    a. Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal atau Pejabat yang diberi delegasi di Bidang Kepegawaian mengajukan permohonan mutasi ke Gubernur DIY;

    b. Gubernur DIY menawarkan kepada Bupati/Walikota dituju;

    c. Proses di Kabupaten/Kota;

    d. Bupati/Walikota Memberikan Jawaban Penawaran Mutasi bagi PNS yang bersangkutan ke Gubernur DIY;

    e. Apabila Kabupaten/Kota menolak permohonan mutasi PNS yang bersangkutan maka diterbitkan surat penolakan usul mutasi dan pengembalian berkas;

    f. Apabila Kabupaten/Kota menerima permohonan mutasi PNS yang bersangkutan maka diterbitkan Surat Penetapan Alih Status PNS ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta;

  3. 3. Prosedur Pindah Wilayah Kerja Keluar Pemda DIY:

    1. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengusulkan mutasi ke Gubernur DIY melalui Kepala BKD DIY;

    2. Gubernur DIY menerbitkan surat persetujuan pindah apabila sudah ada surat Permintaan Persetujuan Mutasi dari PPK Instansi tujuan;

    3. PPK Instansi Tujuan memproses usul mutasi keluar Pemda DIY melalui BKN Pusat dan Kemendagri;

a.  Jangka waktu penyelesaian mutasi masuk Pemerintah Daerah DIY adalah 20 hari kerja.

b.  Jangka waktu penyelesaian mutasi keluar Pemerintah Daerah DIY adalah 10 hari kerja sejak surat sampai ke pemroses..

c.  Jangka waktu penyelesaian mutasi masuk Kabupaten/Kota di DIY adalah 6 (enam) hari kerja sejak surat sampai ke pemroses.

d. Jangka waktu penyelesaian mutasi keluar Kabupaten/Kota di DIY adalah 6 (enam) hari kerja sejak surat sampai ke pemroses.

Tidak dipungut biaya

1. Produk layanan mutasi masuk: a. Surat Persetujuan Pindah ke Pemda DIY/ Surat Penolakan usul mutasi b. Surat pengantar alih status ke Kanreg I BKN c. SK Penempatan 2. Produk layanan mutasi keluar: a. Surat penawaran dan persetujuan pindah keluar Pemda DIY b. Surat persetujuan dan penawaran keluar Pemerintah Kabupaten/Kota di DIY

a.    Datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 5 Yogyakarta

b.   Email : bkd@joqjaprov.go.id

d.    Aplikasi : E-lapor.jogjaprov.go.id

e.    Website: http://bkd.jogjaprov.go.id

f.      Telepon dan fax : (0274) 562150


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pindah Wilayah Kerja"