Layanan Pengembangan Kompetensi

  1. 1. Pemberian Surat Izin Belajar/Keterangan Belajar: :

    a. Pengantar permohonan surat ijin/keterangan belajar dari instansi pemohon;

    b. SK Jabatan terakhir dan SK Pangkat terakhi;

    c. DP3 Tahun Sebelumnya;

    d. Pernyataan diterima di perguruan tinggi;

    e. Jadwal Perkuliahan Sesudah Jam Kerja;

    f. Akreditasi Program Studi Minimal “B” dari Lembaga yang berwenang;

    g. Surat Pernyataan sesuai Lampiran Peraturan Gubernur No. 16 Tahun 2014 bermeterai Rp. 10.000,-.

  2. 2. Fasilitasi Ikatan Dinas:

    a. Fasilitasi diberikan kepada mahasiswa asal DIY pada pendidikan kedinasan yang diputuskan oleh Penyelenggara Pendidikan Kedinasan (terdaftar sebagai mahasiswa pendidikan kedinasan);

    b. Asal Pendaftaran DIY;

    c. Ditetapkan sebagai utusan Pemerintah Daerah DIY.

  3. 3. Fasilitasi Tugas Belajar:

    a. Pengantar permohonan surat tugas belajar dari instansi pemohon;

    b. SK Jabatan terakhir dan SK Pangkat terakhir;

    c. DP3 2 (dua) tahun sebelumnya sekurang-kurangnya Baik;

    d. Surat Rekomendasi Mengikuti Seleksi Program Beasiswa;

    e. Pernyataan diterima menjadi peserta program beasiswa dari lembaga pemberi beasiswa.

  4. 4. Pemberian fasilitasi biaya diklat:

    a. Surat Usulan dari Instansi Pemohon;

    b. Surat Penawaran Diklat disertai perincian biaya.

  1. 1. Prosedur pemberian surat izin belajar/keterangan belajar

    a. Penerimaan Surat Permohonaan Ijin/Keterangan belajar.

    b. Menambah lembar disposisi.

    c. Menyerahkan surat Kepala Bidang Pengembangan Pegawai.

    d. Menerima surat permohonanIjin/keterangan belajar yang sudah didisposisi Kepala Bidang dan menyerahkannya ke Kepala Subbidang.

    e. Menerima surat permohonan Ijin/keterangan belajar yang sudah didisposisi Kepala Subbidang, mengagendakan, dan menyerahkan kepada pemroses Surat Ijin Belajar.

    f. Penelitian kelengkapan berkas surat ijin belajar.

    g. Memastikan berkas yang dipersyaratkan tersedia dan memenuhi syarat.

    h. Memverifikasi program studi yang diambil pemohon memenuhi peraturan yang ditetapkan.

    i. Penyusunan draft surat ijin belajar.

    j. Mengentri data yang sudah diverifikasi pada format yang sudah tersedia.

    k. Membuat nota dinas dari Kepala Bidang ke Kepala BKD DIY untuk pemohon dari golongan/ruang III/a kebawah atau membuat surat pengantar dari Kepala BKD DIY kepada Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum untuk pemohon golongan/ruang III/b s.d. III/c, kepada Sekretaris Daerah untuk pemohon golongan/ruang III/d s.d. IV/a, dan kepada Gubernur untuk pemohon golongan/ruang IV/b s.d. IVe.

    l. Penandatanganan surat ijin belajar.

    m. Paraf Kepala Subbidang Pengembangan Kompetensi.

    n. Paraf Kepala Bidang Pengembangan Pegawai.

    o. Paraf Kepala BKD DIY untuk Surat Ijin Belajar bagi golongan/ruang III/a ke atas atau tanda tangan Kepala BKD DIY untuk Surat Ijin Belajar bagi golongan/ruang III/a ke bawah.

    p. Pengendalian surat ijin belajar.

    q. Memberikan nomor Surat Ijin/Keterangan Belajar yang telah ditandatangani.

    r. Menggandakan Surat Ijin/Keterangan Belajar yang telah ditandatangani dan diberi nomor sebanyak 4 (empat) lembar.

    s. Memberi cap pada Surat Ijin/Keterangan Belajar yang telah digandakan dan yang asli.

    t. Menuliskan kendali surat keluar yang ditandatangan penerima surat.

    u. Mengirimkan Surat Ijin/Keterangan Belajar kepada pemohon, dan tembusan kepada inspektorat dan instansi pemohon, serta kepada Subbidang Dokumentasi untuk diarsip.

    v. Menyimpan arsip Surat Ijin/Keterangan Belajar, surat pengantar dan berkas kelengkapan persyaratan yang sudah diproses pada file folder.

  2. 2. Prosedur pemberian surat tugas belajar

    a. Penerimaan Surat Permohonaan Ijin/Keterangan belajar.

    b. Menambah lembar disposisi.

    c. Menyerahkan surat Kepala Bidang Pengembangan Pegawai.

    d. Menerima surat permohonanIjin/keterangan belajar yang sudah didisposisi Kepala Bidang dan menyerahkannya ke Kepala Subbidang.

    e. Menerima surat permohonan Ijin/keterangan belajar yang sudah didisposisi Kepala Subbidang, mengagendakan, dan menyerahkan kepada pemroses Surat Ijin Belajar.

    f. Penelitian kelengkapan berkas surat ijin belajar.

    g. Memastikan berkas yang dipersyaratkan tersedia dan memenuhi syarat.

    h. Memverifikasi program studi yang diambil pemohon memenuhi peraturan yang ditetapkan.

    i. Penyusunan draft surat ijin belajar.

    j. Mengentri data yang sudah diverifikasi pada format yang sudah tersedia.

    k. Membuat nota dinas dari Kepala Bidang ke Kepala BKD DIY untuk pemohon dari golongan/ruang III/a kebawah atau membuat surat pengantar dari Kepala BKD DIY kepada Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum untuk pemohon golongan/ruang III/b s.d. III/c, kepada Sekretaris Daerah untuk pemohon golongan/ruang III/d s.d. IV/a, dan kepada Gubernur untuk pemohon golongan/ruang IV/b s.d. IVe.

    l. Penandatanganan surat ijin belajar.

    m. Paraf Kepala Subbidang Pengembangan Kompetensi.

    n. Paraf Kepala Bidang Pengembangan Pegawai.

    o. Paraf Kepala BKD DIY untuk Surat Ijin Belajar bagi golongan/ruang III/a ke atas atau tanda tangan Kepala BKD DIY untuk Surat Ijin Belajar bagi golongan/ruang III/a ke bawah.

    p. Pengendalian surat ijin belajar.

    q. Memberikan nomor Surat Ijin/Keterangan Belajar yang telah ditandatangani.

    r. Menggandakan Surat Ijin/Keterangan Belajar yang telah ditandatangani dan diberi nomor sebanyak 4 (empat) lembar.

    s. Memberi cap pada Surat Ijin/Keterangan Belajar yang telah digandakan dan yang asli.

    t. Menuliskan kendali surat keluar yang ditandatangan penerima surat.

    u. Mengirimkan Surat Ijin/Keterangan Belajar kepada pemohon, dan tembusan kepada inspektorat dan instansi pemohon, serta kepada Subbidang Dokumentasi untuk diarsip.

    v. Menyimpan arsip Surat Ijin/Keterangan Belajar, surat pengantar dan berkas kelengkapan persyaratan yang sudah diproses pada file folder.

  3. 3. Pemberian fasilitasi biaya diklat

    1. Pemohon mengajukan permintaan fasilitasi diklat.

    2. Pemohon menyertakan dokumen kelengkapan.

    3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon dan mengajukan pada atasan.

    4. Petugas menyiapkan Surat Perintah DIklat beserta pembiayaannya.

Layanan pengembangan kompetensi diberikan pada ASN berupa pemberian surat izin belajar/keterangan belajar, fasilitasi tugas belajar dan ikatan dinas, fasilitasi  pembiayaan diklat. Jangka waktu penyelesaian dari layanan ini adalah 7 hari kerja. Badan Kepegawaian Daerah DIY dapat memberikan perpanjangan waktu dengan menginformasikan ke pada pemohon layanan, jika dalam 7 hari kerja belum ada penyelesaian dari layanan yang di ajukan. 

Tidak dipungut biaya

pemberian surat izin belajar/keterangan belajar, fasilitasi tugas belajar dan ikatan dinas, fasilitasi pembiayaan diklat


a.    Datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah DIY yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 5 Yogyakarta

b.   Email : bkd@joqjaprov.go.id

d.    Aplikasi : E-lapor.jogjaprov.go.id

e.    Website: http://bkd.jogjaprov.go.id

f.    Telepon dan fax : (0274) 562150

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengembangan Kompetensi"