legalisasi persyaratan calon kepala desa

  1. dokumen yang akan dilegalisasi

  1. pemohon menyerahkan berkas
  2. pemohon menunggu
  3. petugas mencatat dalam agenda memberi nomor dan tanggal pada dokumen
  4. paraf koreksi oleh kasi pemerintahan dan sekcam
  5. penandatanganan oleh camat
  6. stempel

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

legalisasi tanda tangan camat dokumen

kotak saran

telepon HP

Datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisasi persyaratan calon kepala desa"